14 Sekdes Dimutasi, Bupati Demak Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

DEMAK, Lingkarjateng.id – Menanggapi gugatan atas dirinya, Bupati Demak, Eisti’anah menegaskan bahwa peraturan yang ia keluarkan sudah sesuai regulasi yang ada.

“Kita mengikuti saja dan tentunya kemarin peraturan yang kita keluarkan sudah sesuai dengan regulasi. Kita sudah komunikasi atau konsultasi dengan Kemendagri, jadi kita serahkan saja,” katanya tetap tenang saat dijumpai awak media pada Kamis, 17 November 2022.

Yakin tidak salah, ia mempersilakan kuasa hukum keempat belas sekdes yang menggugat untuk membuktikan apabila memang ada praktik jual beli jabatan.

“Kalau mengenai jual beli, monggo dibuktikan saja. Saya ingin ketawa kalau mendengar hal itu. Jadi kita ini mengeluarkan itu karena kita sudah sesuai proses dan saat itu kita tawarkan kepada kepala desa dan sekdes ini untuk membahas secara kekeluargaan. Jadi sesuai regulasinya saja kita menerapkan Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.

Kalau memang ada gugatan, lanjut Eisti, ia menunjuk bagian hukum Pemkab Demak untuk menjelaskan secara teknisnya agar terang benderang.

Tak Terima Dimutasi, 14 Sekdes Gugat Bupati Demak ke PTUN Semarang

“Sampai mana-mananya bisa ditanyakan ke bagian hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, sebanyak 14 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat Bupati Demak Eisti’anah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena dicopot dari jabatannya.

Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman di Semarang pada Rabu, 16 November 2022 mengatakan bahwa proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.

Menurutnya, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, lanjut dia, terdapat dugaan suap dan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi tersebut.

Oleh karena itu, 14 sekretaris desa ini meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan serta mencabut Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Untuk memastikan proses peradilan berjalan baik, para sekretaris desa tersebut juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah. Para sekretaris desa tersebut meminta KY membantu monitoring pelaksanaan persidangan, termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts