642 PNS Pemkab Demak Terima SK Kenaikan Pangkat

DEMAK, Lingkarjateng.id – Sebanyak 642 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022. Penyerahan SK dilakukan dua sesi pada pagi dan siang, di Pendopo Satya Bhakti Praja pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, dalam sambutannya menyampaikan agar kenaikan pangkat tidak membuat para PNS merasa puas. Justru, para PNS harus melihat bahwa beban tanggung jawabnya semakin bertambah.

“Tingkatkan disiplin dan semangat kerja yang tinggi. Selain itu bekerja juga merupakan ibadah yang mencakup kebaikan dan keberkahan bagi diri sendiri dan keluarga,” ungkapnya.

Ia juga mengajak para PNS terus meningkatkan semangat dan kinerja dalam memberikan pelayanan pada publik. Menurutnya, pengabdian tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada Allah, sehingga semua harus dipertanggung jawabkan.

“Saya ucapkan selamat, semoga dengan kenaikan pangkat ini benar-benar tambah berkah dan tambah manfaat. Saya juga mengapresiasi untuk BKPP karena telah memberikan pelayanan sedemikian rupa. Ayo kita bekerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan penilaian sesuai dengan kinerja yang dilakukan oleh stafnya. Karena, hal itu ini merupakan sebuah indikator untuk menaikkan pangkat.

“Kepada para pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi disiplin pegawainya. Berikan tindakan pada PNS yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPP, Herminingsih, menuturkan bahwa kenaikan pangkat merupakan sebuah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian sebagai PNS terhadap negara.

“Untuk kenaikan pangkat presiden mendelegasikan kepada Kepala BKN untuk kenaikan pangkat PNS golongan 4C ke atas. Kemudian didelegasikan kepada Gubernur untuk kenaikan pangkat golongan 4 A dan 4 B, dan kepada Bupati untuk kenaikan pangkat golongan 3 D kebawah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jumlah usulan kenaikan pangkat yang masuk pada periode 1 Oktober 2022 sebanyak 689. Akan tetapi, yang melengkapi pemberkasan sebanyak 642, sedangkan 47 lainnya tidak memenuhi secara administratif.

“Dari yang kita usulkan sejumlah 642 tersebut sampai dengan hari ini. Satu masih berproses. Kemudian terdapat satu yang dikembalikan, karena PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Kemudian terdapat 16 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses kenaikan pangkatnya dikarenakan pengembangan profesi yang belum terpenuhi. Kemudian TMS juga karena belum mengikuti uji kompetensi. Selanjutnya karena pendidikan pada perguruan tinggi yang belum terakreditasi minimal B,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts