Bisa Tidak Sah, Banyak Hewan Kurban Belum Cukup Umur Dijual di Demak

DEMAK, Lingkarjateng.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, Dinas Pertanian, Pangan, dan Peternakan Kabupaten Demak mewanti-wanti masyarakat agar lebih teliti saat memilih hewan kurban. Hal ini lantaran masih cukup banyak ditemukan penjualan hewan kurban yang belum cukup umur.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan, dan Peternakan Kabupaten Demak, Sri Padyastuti, saat melakukan monitoring penjualan hewan kurban ke para pedagang pada Rabu, 12 Juni 2024.

Pihaknya juga mengatakan, sejauh ini temuan hewan kurban yang belum cukup umur mayoritas adalah hewan sapi maupun kerbau.

“Kalau umur itu bisa dilihat dari hewan itu bergantinya gigi, karena banyak masyarakat itu masih kurang tahu apakah hewan kurban itu sudah cukup umur atau belum. Harusnya itu mulutnya dibuka. Pembeli itu harus teliti, minta pedagangnya membukakan mulutnya,” tuturnya.

Menurut perempuan yang akrab disapa Tutik itu, pedagang hewan kurban juga harus memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada shohibul kurban untuk memilih hewan yang sudah memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.

“Kalau itu belum cukup umur itu dibeli, nanti malah jadinya hewan untuk sedekah bukan hewan kurban,” ucapnya.

Tutik juga mengatakan bahwa shohibul kurban harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memilih hewan kurban.

Adapun syarat hewan kurban di antaranya, pertama hewan ternak. Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak.

Kedua, memperhatikan usia hewan kurban. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Ketiga, bebas dari cacat. Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang, dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

Terakhir, bukan hewan yang memakan najis. Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

Sebagai upaya mengantisipasi hal tersbut, Tutik mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan takmir masjid maupun panitia kurban, apabila ditemukan hewan kurban yang belum memenuhi syarat agar diberitahukan kepada shohibul kurban.

“Kemarin kita sudah sosialisasi dengan takmir-takmir masjid dan panitia penyembelih hewan kurban, pada saat menerima hewan kurban harap dicek dulu, kalau memang hewan itu belum cukup umur bisa disampaikan kepada shohibul kurban,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk terus melaksanakan monitoring serta mengecek kondisi hewan kurban yang dijual di kabupaten setempat.

“Tentunya kita sudah komunikasikan untuk mengecek kondisi hewan kurban yang dijual di Demak, sehingga warga merasa lebih aman untuk berkurban dan semoga kurban bisa berjalan aman dan lancar,” ujarnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)