KPU Demak Tegaskan Petahana Harus Cuti Saat Kampanye Pilkada 2024, Mulai Kapan?

DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan tahapan kampanye dan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Demak Tahun 2024 di aula KPU setempat pada Kamis, 19 September 2024.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut sekaligus untuk membahas terkait lokasi-lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk kegiatan kampanye.

“Lokasi yang dilarang seperti stadion, sepanjang jalan protokol, tiang, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan sebagainya,” kata Ulfa usai memimpin rakor.

Ulfa juga membeberkan golongan yang tidak boleh ikut serta dalam pelaksanaan kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) pada Pilkada Demak 2024.

“Yang dilarang kampanye, tentunya TNI/Polri, anak-anak juga dilarang (dibawah 17 tahun), ASN, kades, perades, dan sebagainya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, KPU Demak juga membahas persiapan pelaksanaan pengundian nomor urut bagi paslon yang nantinya akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

“Tadi kita sampaikan bahwa di tanggal 23 September itu kami akan mengundang paslon, LO, tim pemenangan, partai pengusul, dari KSB kita undang termasuk tim pendukung. Kami fasilitasi masing-masing paslon itu 50 peserta,” bebernya.

Ulfa juga menyebut bahwa KPU Demak memberikan fasilitas kampanye rapat umum hanya satu kali saja semasa tahapan tersebut.

“PKPU kampanyenya itu kan masih proses haromonisasi, belum ditetapkan. Kalau kita baca di draftnya kita fasilitasi hanya sekali saja. Jadi dalam waktu masa kampanye itu hanya sekali saja,” ujarnya.

Mengingat bahwa incumbent Bupati Demak yakni Eisti’anah yang tahun ini kembali mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Demak periode 2024-2029, Ulfa mengatakan bahwa semasa pelaksanaan kampanye yang bersangkutan harus mengajukan cuti.

“Jadi dia harus cuti selama masa kampanye, jadi tanggal 25 (September) dia harus sudah cuti. Dan SK-nya paling lambat kita terima adalah hari pertama kampanye, sampai selesai masa kampanye (cutinya),” ujarnya.

Sebagai informasi, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Demak Tahun 2024 terdapat dua pasangan calon yang nantinya akan bertarung untuk memperebutkan posisi kepemimpinan sebagai kepala daerah, yakni paslon Eisti’anah-Muhammad Badruddin dan paslon Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)