Ada Pantarlih Nyeleweng, Bawaslu Demak Minta KPU Coklit Ulang

DEMAK, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar di TPS 04 Desa Karangmlati, Kecamatan Demak dilakukan pencocokan dan penelitian atau coklit ulang.

Pasalnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa terkait ditemukan tidak melakukan tugas sesuai prosedur.

Disamping meminta coklit ulang, Bawaslu pun melayangkan surat saran perbaikan lewat surat nomor 102PM.00.02/K.JT-08/01/2023. Bawaslu juga meminta KPU untuk memastikan semua pantarlih melakukan tugasnya sesuai prosedur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, mengungkapan bahwa awalnya Bawaslu melalui Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2024 mendapat laporan dari warga yang merasa belum pernah diminta KTP maupun KK tetapi sudah diberi stiker coklit.

Kemudian, pada pagi harinya, Bawaslu melakukan uji petik di wilayah setempat dan ditemukan beberapa stiker telah tertempel tanpa ada tanda tangan kepala keluarga. Bahkan ada yang tidak ditulis nama Kepala Keluarga.

“Jangan sampai ada daftar pemilih bermasalah lagi. Sehingga muncul daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) sebagaimana Pemilu tahun 2019,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa catatan pengawasan daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2019 ada yang diperbaiki sampai tiga kali. Diantaranya karena coklit yang tidak maksimal.

“Sebagaimana diketahui, pantarlih adalah ujung tombak tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Merekalah pintu masuk yang memastikan siapa saja yang dicoret karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Dan siapa yang berhak memberikan suaranya pada pemilu serentak tahun 2024,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts