Bawaslu Demak Buka Pendaftaran 1.778 PTPS untuk Pilkada Serentak 2024

DEMAK, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak membutuhkan sebanyak 1.778 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, mengatakan bahwa pendaftaran PTPS resmi dibuka mulai hari ini, Kamis, 12 September hingga tanggal 28 September 2024. Adapun pendaftaran dilakukan di sekretariat panitia pengawas kecamatan (panwascam) se-Kabupaten Demak.

“Informasi pendaftaran rekrutmen PTPS telah kami sebarluaskan ke papan pengumuman baik yang ada di kecamatan maupun di balai desa di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” katanya pada Kamis, 12 September 2024.

Ulin menjelaskan bahwa dalam pengumuman yang telah disebarluaskan itu mencakup berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar anggota PTPS.

Nantinya, pendaftar PTPS akan mengikuti tes wawancara yang telah dijadwalkan yakni tanggal 12 hingga 22 Oktober 2024.

“Calon pengawas TPS yang lolos akan diumumkan pada tanggal 3 hingga 4 November 2024,” ujarnya.

Namun, apabila masih terdapat kekosongan posisi PTPS, pihaknya akan memberlakukan perpanjangan waktu hingga 20 November 2024.

“Jika setelah tanggal 4 November masih ada posisi pengawas TPS yang masih kosong, Bawaslu Demak akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 5 hingga 20 November tahun 2024,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ulin juga mengatakan bahwa proses rekrutmen anggota PTPS dilakukan secara terbuka dan transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang telah memenuhi syarat.

“Kami berharap proses rekrutmen ini dapat menarik individu-individu yang benar-benar kompeten dan punya komitmen untuk mengawasi jalannya pemilihan serentak tahun 2024,” harapnya.

Ulin juga menegaskan bahwa masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota PTPS harus berintegritas, memiliki kepribadian yang baik, jujur, serta tidak terafiliasi dengan partai politik.

“Tugas pengawas TPS adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan serta mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dan penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepada panitia pengawas di tingkat desa dan kecamatan,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)