Bawaslu Demak Imbau Parpol Tak Curi Start Kampanye Pemilu 2024

DEMAK, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak melayangkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) untuk mematuhi aturan kampanye. Bawaslu mengingatkan supaya parpol tak melakukan kampanye di luar jadwal.

“Setelah ditetapkan KPU RI sebagai peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, bisa jadi mereka terlena meluapkan kegembiraannya dan masuk pada ranah kampanye. Padahal, jadwal kampanye baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, pada Rabu, 28 Desember 2022.

Surat imbauan bernomor 160/PM.00.02/K.JT-08/12/2022 itu berisi tentang apa saja yang boleh dilakukan partai politik setelah masa kampanye tiba. Hal itu, menurut Khoirul, sangat perlu dan merupakan bagian dari mengingatkan dan edukasi, khususnya bagi partai baru peserta Pemilu 2024 di Demak. 

“Sebanyak 17 partai politik itu terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini dan delapan partai politik nonparlemen yang ditetapkan KPU ada semua di Demak,” ujarnya.

Lebih lanjut, berbagai upaya pencegahan terus dimasifkan dan menjadi prioritas kerja Bawaslu. Hal ini karena penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk paling rumit dibanding dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, yang tentunya akan berdampak pada potensi-potensi pelanggaran Pemilu.

“Apabila nanti sudah dicegah tetap terjadi pelanggaran, Bawaslu melakukan penindakan. Untuk kampanye di luar jadwal ini juga ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Perpu nomor 1 Tahun 2022 perubahan dari undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts