Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Demak Gelar Sosialisasi

DEMAK, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten Demak terus berupaya memberantas rokok ilegal yang ada di wilayahnya. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak, Pemkab Demak menggelar podcast sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan di Panggung Kesenian Tembiring pada Minggu, 13 November 2022.

Bupati Demak Eisti’anah mengungkapkan bahwa, kegiatan sosialisasi tersebut untuk mengajak masyarakat supaya bijak membeli rokok legal.

“Pada sosialisasi kali ini kita juga melibatkan para pedagang toko kelontong, agar nantinya para penjual ini menjual rokok yang berbea cukai,” ungkapnya

Sasar Pasar Tradisional Demak, Tim Gabungan Sita 100 Batang Rokok Ilegal

Bupati Demak menyampaikan, setiap pembelian rokok ilegal, pajaknya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Jadi ada ketentuan dalam menggunakan DBHCHT ini. Yaitu 50 persen untuk kesejahteraan para buruh rokok dan petani tembakau kemudian 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk sosialisasi atau penegakkan hukum. Salah satunya melalui sosialisasi ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah menyampaikan bahwa, cukai merupakan pungutan negara yang ditetapkan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.

“Karakteristik yang dimaksud di sini adalah konsumsinya perlu dikendalikan. Kemudian, peredarannya diawasi. Selanjutnya, ada dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Makanya diperlukan pungutan negara untuk keseimbangan dan keadilan. Karena ada dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, dan bentuk pengawasannya dengan pengenaan cukai jadi ada penerimaan negara,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa dua persen dari total penerimaan negara dan dari sektor cukai tersebut akan dikembalikan ke daerah penghasil cukai maupun penghasil tembakau. Dalam realisasinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Implementasinya di Kabupaten Demak ini setahu saya banyak sekali, untuk kesejahteraan masyarakat salah satunya ada bantuan BLT. Dan untuk kesehatan masyarakat digunakan untuk Puskesmas-Puskesmas,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ketika seseorang memproduksi, menjual, mengedarkan, menimbun atau mendistribusikan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana dan denda. 

“Ketika seseorang itu mendirikan usaha tanpa izin maka akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp 20 juta sampai Rp 200 juta. Kemudian untuk yang memproduksi rokoknya dan tidak dipasangi pita cukai sanksinya akan bertambah lagi, ada sanksi pidananya satu tahun sampai maksimal lima tahun penjara. Jadi memang hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara dan atau didenda dua sampai sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tuturnya.

Agar hal-hal tersebut tidak terjadi, pihaknya berkoordinasi dengan Polres, TNI, hingga Satpol PP.

“Kalau untuk penegakan hukum di Kabupaten Demak ini luar biasa sosialisasinya tidak kurang-kurang. Dan dari sosialisasi kemudian ada pengumpulan informasi dan juga ada operasi bersama, itu juga luar biasa. Di saat-saat yang kita kira itu hening aman ternyata kolaborasi kami bea cukai dan teman-teman Satpol PP dan bagian perekonomian Demak itu, di bulan Agustus 2022 menghasilkan penindakan di Daerah Demak yang ternyata yang memproduksi rokok ilegal itu bukan orang Demak. Jadi orang yang datang dari luar numpang produksi di Demak dan itu kan tidak bagus, jadi mencederai nama baik Demak. Jadi mohon nanti partisipasi dari masyarakat untuk ikut peduli dengan lingkungannya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts