Dinkes Demak Sosialisasikan Pangan Aman dan Layak Konsumsi

DEMAK, Lingkarjateng.id – Syarat pangan untuk dikonsumsi adalah aman, yang artinya bebas dari cemaran mikroba, kimia dan fisik atau benda lain. Kemudian layak, yang artinya Kondisi masih baik, tidak berbau, tidak berlendir, tidak bertentangan dengan agama dan kepercayaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Demak, Sri Sunarti, sebagai narasumber pada program acara Talkshow bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dengan tema ‘Keamanan Pangan’, di Studio Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, belum lama ini.

Sri menyebutkan ada lima kunci keamanan pangan, yaitu menjaga kebersihan, memisahkan pangan mentah dari pangan matang, memasak dengan benar, menjaga pangan pada suhu aman dan menggunakan air dan bahan baku yang aman.

Selanjutnya, ada beberapa fakta keamanan pangan menurut World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia tahun 2016. Antara lain, terdapat pangan yang terkontaminasi dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang, kemudian penyakit bawaan pangan berpengaruh lebih buruk kepada orang-orang yang rentan.

“Ada banyak peluang yang dapat mengontaminasi pangan, kemudian globalisasi membuat keamanan pangan lebih kompleks dan penting, serta keamanan pangan adalah multi sektoral dan multidisiplin dan kontaminasi pangan juga mempengaruhi perekonomian dan masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan bahwa ada tiga unsur pokok dalam sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM), yakni pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.

“Untuk tugas pemerintah yaitu sebagai aturan dan pedoman untuk jaminan kesehatan, kemudian pelaku usaha sebagai penyediaan obat dan makanan bermutu. Sementara untuk masyarakat sebagai perlindungan diri dan keluarga dari obat dan makanan yang berisiko,” terangnya.

Diketahui, ada beberapa aturan dalam peredaran produk obat dan makanan. Di antaranya, sarana tempat produksi harus memiliki izin, produk sudah terdaftar di Badan POM atau sudah memiliki izin edar, kemudian terdaftar di Kabupaten/Kota untuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). label atau etiket dan penandaan sesuai ketentuan, selanjutnya iklan yang ditayangkan harus sesuai dengan yang disetujui Badan POM sehingga obyektif dan tidak menyesatkan.

“Hidup sehat dengan Cek KLIK, Cek Kemasan Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluarsa,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts