Dorong Warga Berani Lapor, Kasus Kekerasan di Demak Turun 20 Persen

DEMAK, Lingkarjateng.id – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Demak turun 20 persen dari tahun 2021.

“Kekerasan pada anak ada 14 kasus dan untuk yang dewasa (KDRT) 45 kasus di tahun 2022. Untuk tahun ini sudah ada, untuk rekapnya sebetulnya perbulan sekali tapi untuk jumlahnya belum tahu,” ujar Sub Koor Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Ana Istiqomah.

Ana mengatakan bahwa Dinsos bekerja sama dengan PPA Polres dan rumah sakit dalam menangani kasus kekerasan.

“Kami kan bekerjasama dengan PPA Polres dan rumah sakit. Dari rumah sakit dan PPA Polres belum mengirim laporan ke kami untuk yang Januari. Biasanya kan data yang dari Polres dan rumah sakit sama, jadi kami nunggu data dari sana,” sambungnya.

Pada tahun 2022, Ana menyebutkan bahwa salah satu faktor penurunan kasus kekerasan dikarenakan pola pikir masyarakat yang sudah semakin pintar.

“Jadi nanti kalau ada apa-apa yang berhubungan dengan kekerasan itu masyarakat lapor misalnya ke Dinsos P2PA atau ke Polres. Sehingga orang-orang yang berniat jahat jadi mikir-mikir karena masyarakat sudah mulai pintar. Alhamdulillah untuk tahun 2022 kasusnya menurun, sekitar 20 persen,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan perilaku yang terjadi ketika anak-anak atau seseorang mengalami tindak kekerasan.

“Misalnya kalau anak-anak terutama untuk korban kekerasan seksual itu sangat kelihatan perbedaannya. Rata-rata yang kami dampingi di lapangan ciri-cirinya kelihatan sekali. Misalnya dulu periang jadi pendiam, dulu pemberani sekarang penakut. Jadi ada perubahan perilaku yang terjadi,” jelasnya.

Dinsos P2PA sendiri, kata dia, memberikan beberapa fasilitas kepada korban yang mengalami tindak kekerasan anak atau perempuan. Seperti pendampingan hukum dan pendampingan psikologis.

“Kami dari Dinsos P2PA ada pendampingan psikologis dan pendampingan hukum. Jadi untuk pendampingan psikologisnya secara berkala kami mendatangi korban di rumahnya. Apabila nanti memerlukan tenaga yang lebih intensif lagi seperti psikiater, itu nanti secara berkala kami dampingi ke rumah sakit. Berlaku juga untuk korban KDRT, itu juga sama kami dampingi,” tuturnya.

Dirinya meminta kepada masyarakat apabila mengalami tindak kekerasan atau pelecehan untuk segera lapor langsung ke kantor Dinsos P2PA atau melalui Call Center PPT (Pusat Pelayanan Terpadu).

“Untuk nomor PPT nya 085600610266 atau bisa juga ke Polres. Kalau selama ini yang banyak itu tahunya dari Polres, dari Polres kan kalau visum kan selalu bilang ke kami karena yang menanggung visum itu anggarannya di kami,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts