Etekad Bantu Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Desa di Demak

DEMAK, Lingkarjateng.id – Dalam rangka memperoleh pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak bekerjasama dengan Bank Jateng meluncurkan ETEKAD (Elektronik Transaksi Keuangan Desa). Peluncuran tersebut diselenggarakan di Gedung Grhadika Bina Praja pada Kamis, 24 November 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak, Taufik Rifai menyampaikan bahwa, perjalanan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Demak dimulai pada tahun 2017, dan telah menggunakan aplikasi Siskeudes untuk penyusunan APBDes dan penatausahaan pengelolaan keuangan desa.

“Jadi sudah dimulai dari 2017, yang kedua Siskeudes versi 2.0 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Selanjutnya pada tahun 2019 Siskeudes diberlakukan secara masif namun masih online,” katanya.

Wujudkan Kearsipan Berbasis Teknologi, Pemkab Demak Launching SRIKANDI

Pada Maret 2020, Bank Jateng melakukan sosialisasi Cash Management System (CMS) kepada Dinpermades dan perangkat desa yang ditawarkan untuk nantinya dapat diintegrasikan dengan Siskeudes.

“Hal itu merupakan sebuah mimpi indah bagi kita semua kala itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa, tantangan pengelolaan keuangan desa dari tahun ke tahun semakin berat seiring dengan dana yang dikelola dan aset yang disiapkan dari dana tersebut.

Sehingga, diputuskan untuk mengkaji hal-hal yang diperlukan agar bisa merealisasikan mimpi integrasi tersebut dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana yang ada.

“Kami mencoba untuk memanfaatkan server yang ada di Dinkominfo. Ini merupakan kerjasama dengan OPD-OPD terkait, agar tahun 2020 dicoba untuk online serentak Siskeudes per hari satu kecamatan. Namun, terjadi kendala yaitu server tidak mampu diakses multi user dalam waktu yang bersamaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa, pihaknya pada 23 Februari 2022 telah mengirim surat ke BPKP perwakilan Jawa Tengah, untuk meminta izin aplikasi Siskeudes terintegrasi dengan CMS Bank Jateng pada BPKP pusat.

“Pada 20 April 2022, kita mendapat surat izin BPKP pusat untuk mengintegrasikan Siskeudes online dengan aplikasi perbankan dimana API (Application Programming Interface/Antarmuka Pemrograman Aplikasi). Siskeudes telah diberikan kepada kami untuk selanjutnya diproses setting API di server online Siskeudes oleh Dinkominfo dan Bank Jateng,” terangnya.

Pada Mei sampai Oktober 2022, lanjut dia, telah dilakukan uji coba bersama Desa Gajah dan bimtek kepada 14 desa pilot project lainnya. Rencananya, pada tahun 2023 sudah dapat berjalan dengan baik.

“Kalau ada kendala nanti akan kita selesaikan secara bertahap, biasanya kendalanya ada pada jaringan internet dan SDM. Jadi para kepala desa kita harapkan untuk memaksimalkan SDM yang ada di desa, salah satunya cara adalah apabila ada rekrutmen baru kita berharap akan diperoleh SDM terbaik sehingga bisa membantu pelaksanaan kegiatan di pemerintah desa,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa peluncuran ETEKAD tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kebaikan sistem kedepannya.

“Beberapa waktu lalu ada kasus yang berada di desa. Ke depannya kita tidak ingin ada kasus lagi, cukup itu saja dan tentunya untuk pembelajaran kita semua. Agar kita semua dapat melaksanakan tugas kita dengan baik dengan aman dan tentunya pemerintahan di desa ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat dapat percaya kepada kita semua, dan apa yang telah kita laksanakan sudah sesuai dengan regulasinya, itu yang kita inginkan,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts