Fantastis, KPU Demak Terima Anggaran Rp 47,3 Miliar untuk Pilkada 2024

DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak terima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten senilai  Rp 47,3 miliar untuk Pemilihan Bupati dan Gubernur (Pilbub dan Pilgub) Tahun 2024.

Kendati demikian, pencairan dana hibah untuk Pilkada 2024 ke KPU Demak melalui dua tahap, yakni tahap satu 40 persen dan tahap dua 60 persen.

“Yang sudah masuk di kami 40 persen Rp 18.938.760.000 dan yang 60 persen belum dicairkan,” Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, Kamis, 6 Juni 2024.

Berdasarkan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pencairan sisa dana untuk Pilkada sebesar 60 persen tersebut paling lambat yaitu tanggal 10 Juli 2024.

Diketahui, pelaksanaan Pilkada tahun 2024 akan digelar pada Hari Rabu Pon 27 November 2024.

Ulfa menjelaskan beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sudah dijalankan oleh KPU Demak.

“Tahapan-tahapan yang sudah kami lalui, sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2024 itu kan tahapannya dimulai 26 Januari 2024. Kemudian, terkait badan Ad hoc secara keseluruhan sudah ready,” jelasnya.

Selain itu, KPU Demak juga telah melakukan pemetaan TPS dengan terjun langsung ke lokasi di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Demak.

“Pemetaan TPS sudah kami lakukan sampai 30 Mei 2024 dengan melibatkan temen-temen PPK dan PPS dengan mengecek lokasi. Jadi untuk TPS kita ada 1.776,” terangnya.

Dalam proses pemetaan TPS tersebut, lanjut Ulfa, sesuai dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang ada di Kabupaten Demak yang sudah diturunkan oleh Kemendagri melalui KPU RI.

Ulfa juga menerangkan di dalam aturan yang baru, apabila di TPS jumlah pemilih lebih dari 400 orang, maka kebutuhan untuk pantarlih sebanyak dua orang.

Kendati demikian, ada beberapa lokasi TPS yang tidak memungkinkan jumlah pemilihnya mendekati angka yang telah ditentukan tersebut, lantaran jaraknya terlalu jauh.

“Dan memang diaturan yang terbaru, kalau dulu itu per TPS ada 1 Pantarlih, kalau juknis terbaru itu aturannya apabila di satu TPS lebih dari 400 orang berarti kita membutuhkan 2 Pantarlih. Lha ini ada beberapa hal misalkan di beberapa titik yang memang tidak bisa digabungkan dengan yang lain misalnya di Timbulsloko lantaran jaraknya yang jauh,” sambungnya.

Ulfa menyebut untuk kebutuhan Pantarlih di wilayah Kabupaten Demak berjumlah sekitar 3.310 pantarlih. (Lingkar Network | M. Burhan A – Lingkarjateng.id)