Gelar Sosialisasi BKK, Bupati Demak Dorong Pemdes Berdayakan Warga
DEMAK, Lingkarjateng.id – Bupati Demak, Eisti’anah menekankan agar pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dimanfaatkan dan dimaksimalkan dengan baik untuk pembangunan desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Eisti’anah saat menghadiri Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023 pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.
Menurutnya, pembangunan desa menjadi salah satu upaya pemkab untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan BKK untuk membantu optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
BKK dilaksanakan secara swakelola oleh desa. Artinya seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dilakukan secara mandiri.
“Manfaatkan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa serta pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya, saya minta kepada kepala desa dan tim pengelola BKK agar selalu bersinergi, menyamakan komitmen dan tujuan dalam pengelolaan BKK, guna tercapainya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Eisti’anah berharap dengan adanya BKK tersebut dapat mendorong dan menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa.
“Kepada pihak Pemerintah Desa, saya berpesan untuk tidak selalu mengandalkan bantuan dari pemerintah saja, namun harus lebih kreatif dan inovatif mengoptimalkan potensi yang ada di desa masing-masing sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Demak, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa penyaluran BKK terdapat pada Peraturan Bupati yaitu Perbub Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan panatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dan Perbub Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah Desa Bidang infrastruktur di Kabupaten Demak
Bantuan keuangan yang bersifat khusus dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan di Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Bantuan keuangan yang bersifat khusus diberikan atas dasar kemampuan keuangan daerah untuk mendukung prioritas kebijakan Daerah serta percepatan pembangunan daerah dan mendukung pelaksanaan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” tuturnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)