Gus Haiz Sebut Hak Interpelasi Jadi Upaya Usut Masalah Bank Jepara Artha

JEPARA, Lingkar.news Polemik yang mendera PT Bank Jepara Artha (BJA) hingga Juni 2024 masih belum terselesaikan. Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara mengambil keputusan untuk menggunakan hak interpelasi dalam mengintervensi persoalan tersebut.

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, mengatakan pengusulan penggunaan hak interpelasi tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintah dalam hal ini Bank Jepara Artha karena berdampak luas kepada masyarakat Kabupaten Jepara. 

“Hal ini sudah bukan sekedar isu belaka dan dampaknya sudah sangat luar biasa bagi masyarakat,” kata Gus Haiz, sapaan Ketua DPRD Jepara, saat rapat paripurna usulan penggunaan hak interpelasi tentang pencabutan izin PT Bank Jepara Artha (BJA) di ruang rapat paripurna DPRD Jepara, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Gus Haiz mengatakan DPRD berhak melaksanakan fungsi sebagai pengawas pemerintahan dengan mengajukan hak interpelasi kepada Penjabat Bupati Jepara untuk meminta kejelasan dan solusi terkait masalah BJA.

Dalam rapat tersebut dari 8 fraksi DPRD Jepara, sebanyak tujuh fraksi menyetujui penggunaan hak interpelasi. Fraksi tersebut adalah PPP, PDIP, NasDem, PKB, Gerindra, DKBH dan PAN.

“Sebanyak 15 Anggota dari 7 fraksi di DPRD sudah sepakat, secepat mungkin kita tindaklanjuti mudah-mudahan di bulan Juni ini selesai,” terangnya.

Gus Haiz Pertimbangkan Gunakan Hak Interpelasi soal Kasus Bank Jepara Artha

Sementara itu perwakilan pengusul hak interpelasi, Padmono Wisnugroho, menyampaikan bahwa melalui kajian yang telah dilakukan terhadap permasalahan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha maka pihaknya mengusulkan adanya hak interpelasi DPRD Kabupaten Jepara yang sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara.

“Pengusulan hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jepara sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara,” katanya.

Wisnu menjelaskan pengusulan hak interpelasi tersebut bertujuan untuk meminta keterangan kepada Plt Bupati Jepara mengenai kebangkrutan PT BPR Bank Jepara Artha. Serta Rentetan Indikasi dan potensi pelanggaran hukum sebagaimana temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikeluarkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 menjadi dasar pencabutan izin usaha badan usaha milik daerah. 

“Pengajuan Interplasi ini bersifat penting mengingat kerugian yang di dapatkan kurang lebih sebesar Rp352,4 miliar berdasarkan hasil sidang perdana permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha pada saat mediasi antara kuasa hukum pemkab dan kuasa hukum direksi serta komisaris BJA di Pengadilan Negeri Jepara,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkar.news)