Ikrar Pakta Integritas, Pj Gubernur Jateng Siapkan Sanksi Pemecatan ASN yang Tak Netral

SEMARANG, Lingkar.news – Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk mengikuti perkembangan pemilu, namun tidak boleh terjun ke dalam politik praktis. Ia juga menegaskan, tak akan ragu memecat ASN yang tak netral dalam pemilu mendatang.

Nana mengingatkan, agar seluruh pimpinan OPD menyampaikan pentingnya masalah netralitas ini kepada para staf di bawahnya.

“Artinya dilarang seorang ASN melakukan kampanye, kemudian mengikuti salah satu partai politik. Karena hal semacam itu ada sanksi yang dibebankan kepada ASN, Jadi ketika aturan itu mereka langgar itu hukumnya bisa sampai mereka dipecat dari ASN,” tegas Nana usai memimpin Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Gedung Gradika Semarang, Selasa, 26 September 2023.

Ia menambahkan, ikrar dan pakta integritas yang sudah ditandatangani harus dilaksanakan. Karena hal itu sudah menjadi komitmen bersama untuk menjaga dan memelihara prinsip etika kejujuran dan netralitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. 

“Dan ini merupakan langkah penting guna memastikan bahwa pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat selalu berkualitas, adil, dan bebas dari intervensi politik, serta kepentingan pribadi,” jelasnya.

Peran ASN dalam pemilu dan pemilihan nanti, kata Nana, terbatas pada mengikuti dan memantau seluruh tahapan, untuk memastikan bahwa penyelenggaraannya berjalan kondusif, jujur, dan adil.

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, sosialisasi dan ikrar netralitas bagi ASN merupakan bagian penting sebagai upaya melakukan pencegahan agar para ASN tidak melakukan pelanggaran.

“Jadi di Pilkada 2020 lalu, ada 2035 pelanggaran netralitas ASN. Itu hanya Pilkada setengah dari Kabupaten Kota dan Provinsi. Dan tahun depan ada pemilu di seluruh kabupaten/provinsi, ditambah Pilpres, Pileg, dan sebagainya, maka potensi pelanggarannya bisa 4 kali lipat. Oleh karena itu, kita di awal harus mulai mencegah untuk melindungi para ASN,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan, mulai dari ikut share, like, komen di sosial media terhadap postingan peserta pemilu 2024 itu termasuk pelanggaran.

“Ikut kampanye, ikut mendampingi, apalagi sampai kemudian ada ASN mencalonkan diri sudah punya kartu tanda anggota partai, tetapi belum mengundurkan diri itu termasuk pelanggaran berat,” tegasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)

Similar Posts