Pati, Lingkar.news – Pendidikan antikorupsi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati diperkuat oleh Inspektorat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai upaya mencegah dan memberantas korupsi di kalangan abdi negara.
“Dengan masifnya pendidikan antikorupsi di kalangan ASN, diharapkan bisa menciptakan semangat dan atmosfer yang mendukung internalisasi nilai, sikap, dan perilaku antikorupsi di kalangan ASN,” kata Inspektur Daerah Pati Agus Eko Wibowo di Pati, Senin (13/5)
Upaya peningkatan pendidikan antikorupsi, kata dia, juga bertujuan untuk meningkatkan skor penilaian integritas (SPI), karena hasil survei SPI tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI skor untuk dimensi komponen internal dalam hal sosialisasi antikorupsi hanya 70,17.
Sementara untuk skor SPI, kata dia, sudah tinggi sebesar 80,75. Untuk meningkatkan skor dimensi komponen internal, maka perlu digalakkan pendidikan antikorupsi di kalangan ASN.
Menurut dia pendidikan antikorupsi sangat relevan untuk dilakukan guna memperbaiki indikator tersebut, selain itu juga untuk memenuhi indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024.
Agus menambahkan, hasil SPI KPK untuk Kabupaten Pati dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 nilai hasil SPI Kabupaten Pati tercatat 78,25, kemudian tahun 2023 naik menjadi 80,75.
“Di eks Keresidenan Pati, Kabupaten Pati mendapatkan nilai SPI tertinggi. Sedangkan di provinsi Jateng, Pati berada di urutan ke-5. Karena itu, upaya-upaya untuk mendapatkan nilai SPI yang lebih tinggi akan terus kami lakukan, salah satunya dengan sosialisasi pendidikan antikorupsi ke ASN,” ujarnya.
Pelaksanaan pendidikan antikorupsi untuk ASN nantinya akan melibatkan penyuluh antikorupsi yang telah bersertifikat dari KPK. Mereka akan dihadirkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Pati, kecuali di kecamatan dan OPD yang sudah melaksanakan sosialisasi antikorupsi sebelumnya.
Kegiatan pendidikan antikorupsi direncanakan berlangsung mulai tanggal 13 Mei 2023 hingga 18 Juli 2024. Lokasi kegiatan tersebar di berbagai instansi seperti Setda, Sekretariat DPRD, BPKAD, BAPPERIDA, BKPSDM, Bakesbangpol, BPBD, DPMPTSP.
Kemudian di Dinas Arpus, Disdikbud, Dispermades, Disperkim, DKP, Disporapar, Dishub, Dinas Sosial P3AKB, Disnaker, Dispertan, Disketapang, Dinkes, Satpol PP hingga rumah sakit seperti RSUD RAA Soewondo Pati dan RSUD Kayen.
Adanya kegiatan tersebut, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih integritas dan bebas korupsi di Kabupaten Pati, serta meningkatkan kesadaran dan komitmen para ASN dalam menjaga integritas dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tugasnya. (rara-lingkar.news)