Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Mantan Kades Surodadi Demak Sempat Kabur

DEMAK, Lingkarjateng.id – Mantan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abdul Wahid, menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.

Atas tindak pidana yang dilakukan tersebut, mantan Kades Surodadi, Abdul Wahid, diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buon,  mengatakan bahwa kasus korupsi APBDes tersebut terungkap dari penyelidikan yang dilakukan atas laporan masyarakat desa.

“Laporan masuk sudah dari tahun 2019, kemudian tahun 2020-2022 kita melakukan rangkaian penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi yang ada di Desa Surodadi Kecamatan Sayung Demak,” ujarnya, pada Rabu, 8 Maret 2023.

Korupsi Dana APBDes, Ketua TPK Jetaksari Grobogan Divonis 4,6 Tahun Penjara

Pihaknya menjelaskan kronologis penyalahgunaan dana APBDes bermula saat tersangka menyuruh bendahara desa untuk melakukan penarikan uang dana APBDes yang ada di rekening kas desa.

Ketika bendahara sudah selesai melakukan penarikan yang semula uang akan diserahkan kepada pelaksana kegiatan pembangunan, justru diminta oleh tersangka dengan alasan tersangka sendiri yang akan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan.

“Setelah menerima uang, kegiatan pun tidak terlaksana dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Dari laporan tersebut, Tim Penyidik Unit Tipidkor bergegas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti. Selanjutnya tim penyidik melakukan audit investigasi kepada 30 saksi, dan Abdul Wahid Kepala Desa Periode 2016-2022 ditetapkan menjadi tersangka.

Terlibat Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Pretek Batang Ditahan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Abdul Wahid melarikan diri ke beberapa wilayah dan tidak memenuhi panggilan dari kepolisian.

“Kemudian kami lakukan panggilan terhadap tersangka. Namun, tiga kali panggilan, pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati,” terangnya.

AKBP Budi menyebut, atas perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

“Berdasarkan hasil audit APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021, tersangka telah menghabiskan dana sebesar Rp 747.078.652,” sebutnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)

Similar Posts