Jamin Pemenuhan Hak WBP, Rutan Demak Raih Sertifikat Laik Hygine

DEMAK, Lingkarjateng.id – Rumah Tahanan Negara atau Rutan Demak memperoleh sertifikasi laik hygine dibuktikan dengan dapur sehat dan olahan pangan yang dapat dipercaya.

Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin, menyampaikan bahwa dengan adanya program dapur sehat dan sertifikat laik hygine menunjukkan bahwa pemenuhan makanan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah sesuai standar.

“Sertifikasi laik hygiene sanitasi yang diperoleh Rutan Demak menjamin bahwa tidak terjadi masalah kesehatan masyarakat terkait olahan pangan,” ujarnya saat menerima secara simbolis sertifikasi laik hygine di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demakpada Kamis, 2 Maret 2023.

“Dengan memiliki Sertifikasi laik hygiene, pelayanan makanan Rutan Demak lebih dipercaya oleh masyarakat karena telah melewati berbagai tes atau pengujian yang sudah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup,” bebernya.

Selain itu, sertifikasi laik hygine juga meminimalisir risiko pada konsumen yang terserang penyakit karena pengujian laik Hygiene mencakup juga soal kesehatan makanannya mulai dari penyimpanan bahan baku, hingga penyajian makanannya. 

Sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan siap saji. Persyaratan teknis meliputi persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan juga bahan makanan. 

“Di samping itu, pemeriksaan fasilitas sanitasi mencakup sarana fisik bangunan dan perlengkapannya yang digunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja, peralatan pencegahan terhadap lalat, tikus dan hewan lainnya serta peralatan kebersihan,” jelasnya. 

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan menyebutkan bahwa salah satu hak-hak dari narapidana adalah mendapatkan makanan yang layak. Makanan yang memenuhi syarat kesehatan atau makanan sehat adalah makanan higienis, bergizi dan berkecukupan.

Divisi Pemasyarakatan menetapkan standar dapur sehat sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Pemenuhan hak tersebut menjadi dasar adanya Program Unggulan Dapur Sehat Tahun 2023 dan percepatan Sertifikat Laik Hygine. Dalam rangka mensukseskan program dapur sehat. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Similar Posts