Komplotan Pencuri Mesin Thermostat di Demak Berhasil Diringkus

DEMAK, Lingkarjateng.id – Komplotan pencuri mesin thermostat dan roll bond evaporator milik perusahaan elektronik PT Hartono Istana Teknologi yang berada di Jalan Raya Semarang Demak KM 9, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak akhirnya diringkus Polres Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan bahwa ada tiga pelaku yaitu IM (46), WA (23) dan MW (25) yang telah ditangkap beserta barang bukti hasil curian.

“Para tersangka mencuri 70 boks berisi 7.000 mesin thermostat dan 600 roll bond evaporator yang diangkut dengan truk kontainer. Kerugian perusahaan mencapai Rp 126 juta,” ungkap AKBP Budi dalam konferensi pers pada Senin, 9 Januari 2023.

Dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, WA dan MW ditangkap terlebih dahulu.

“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian thermostat dan roll bond evaporator adalah WA dan MW yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” jelasnya.

Kedua pencuri itu melakukan aksinya dari Januari hingga April 2022. Lalu pelaku juga kembali mencuri pada 27 Desember 2022.

“Mereka bekerjasama dengan sopir truk ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truk bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukkan barang curian ke truk kontainer tersebut,” terangnya.

Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap IM yang merupakan sopir kontainer, serta BS (54), HD (39) dan HR (41) yang diketahui sebagai penadah barang hasil curian.

“Untuk para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts