MK Didesak Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024 sebelum 26 Juni

JAKARTA, Lingkar.news I Gusti Putu Artha selaku saksi Ahli yang dihadirkan oleh Partai NasDem dalam sidang perkara gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka, meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan sebelum 26 Juni 2023.

“Dengan segala rasa hormat, sebagai mantan anggota KPU, mohon kepada majelis, kalau memang sidang ini bisa dipercepat, (tolong) diputuskan sebelum tanggal 26 (Juni, red),” kata Putu Artha dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, pada Selasa, 23 Mei 2023.

Putu Artha memaparkan bahwa, pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023, partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sebelum 26 Juni, maka partai politik yang ingin melakukan perbaikan berdasarkan hasil putusan MK dapat menyesuaikan diri dan mengirimkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif kepada KPU.

Fraksi PAN Desak MK Cermat Putuskan Uji Materi Sistem Pemilu

Dengan demikian, bagi Putu Artha, konflik politik yang terjadi akan berlangsung di masing-masing partai.

Akan tetapi, apabila MK memutuskan perkara terkait sistem pemilu ini setelah tanggal 26 Juni, bahkan melampaui 9 Juli 2023, Putu Artha menilai konflik akan muncul di KPU.

“Kalau putusan-nya setelah tanggal 26 Juni, sudah menjadi ranah KPU. Seluruh partai ini akan memindahkan konfliknya, muncul di KPU karena KPU yang menjadi palu godam-nya untuk memutuskan,” ujar Putu Artha.

Ia memaparkan bahwa, putusan MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup akan berdampak pada teknis pemilu, seperti percetakan surat suara, hingga distribusi logistik sejak surat suara dicetak yang dapat memengaruhi ketepatan jadwal dalam pengambilan suara.

Golkar Ajak PDIP Pilih Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka

“Saya tidak yakin soal itu,” ujar Putu Artha yang juga mantan jurnalis ini.

Sebelumnya, sebanyak 6 orang mengajukan gugatan Uji Materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke tertutup, di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) 2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilu 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Similar Posts