Paguyuban Kades di Demak Gelar Audiensi dengan DPRD, Ada Apa?

DEMAK, Lingkarjateng.id – Paguyuban Kades se-Kabupaten Demak mendatangi Kantor DPRD Demak dengan maksud audiensi untuk membahas terkait pengimplementasian dari Undang-undang No 3 Tahun 2024 atas Perubahan dari Undang-undang No 6 Tahun 2014.

Ketua Paguyuban Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Demak Mohamad Basor, mengatakan dalam audiensi tersebut, ada beberapa hal yang dibahas. Salah satunya terkait dengan pembahasan tentang Perda tentang desa agar melibatkan para kepala desa.

“Ketika dalam pembahasan Perda tentang desa kita minta agar dilibatkan, karena yang tahu seluk beluk masalah desa adalah kepala desa. Jangan sampai tidak dilibatkan. Jangan sampai produk hukum Perda selesai tapi tidak sesuai dengan kondisi desa,” kata Basor saat ditemui Lingkarjateng.id, usai audiensi, Rabu (5/6).

Selain itu, para Kades juga berkoordinasi dengan anggota legislatif terkait pengadaan inventaris sepeda motor bagi Kades.

“Sesuai dengan audiensi kami kemarin untuk perubahan anggaran kami minta untuk pengadaan anggaran untuk sepeda motor,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu dikomunikasikan atau dikoordinasikan dengan anggota legislatif supaya tidak terjadi masalah persepsi untuk kedepannya.

“Paling tidak melibatkan anggota dewan biar nanti sinergi tidak ada masalah dan Alhamdulillah tadi pihak dewan tidak ada masalah jika nanti perubahan pengalokasian anggaran untuk pengadaan sepeda motor,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Selamet, mengatakan bahwa sejauh ini para Kades selalu dilibatkan saat melakukan pembahasan terkait Raperda tentang desa.

“Sejauh ini kita selalu libatkan para kades.  Pastinya ketika membahas itu kita mendengarkan masukan-masukan dari kades atau stakeholder yang ada,” ucap Selamet.

Terkait sepeda motor, Selamet mengatakan bahwa DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.

“Monggo terserah Ibu Bupati, kita tidak berwenang untuk menganggarkan itu. Biar eksekutif bisa menilai kalau memang itu dinilai baik ya monggo kalau tidak ya jangan, jadi regulasinya harus jelas sehingga tak menimbulkan masalah,” tandasnya. (Lingkar Network | M. Burhan A – Lingkarjateng.id)