Pemkab Kudus Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal

KUDUS, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan Kantor Bea dan Cukai Kudus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bahkan, Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima untuk kebutuhan penegakan hukum di bidang cukai.

“Dari anggaran DBHCHT kami alokasikan 10 persen untuk kebutuhan penegakan hukum di bidang cukai,” kata Bupati Kudus HM Hartopo saat memberikan penjelasan kepada masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai yang diadakan di Aula Gedung JHK Kudus pada Rabu, 2 November 2022.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan DBHCHT yaitu untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, bidang kesehatan sebesar 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

“Kami mengikuti aturan PMK tersebut sehingga alokasi bidang penegakan hukum untuk penggunaan DBHCHT sebesar 10 persen,” bebernya.

Diketahui, alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus pada tahun 2022 yakni sebesar Rp 174,23 miliar. Kemudian ditambah Silpa tahun 2021 lalu yakni sebesar Rp 117,01 miliar. Total DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus yakni senilai Rp 291 miliar.

Hartopo menyebutkan, kegiatan penegakan hukum yang diadakan dengan anggaran DBHCHT yakni seperti kegiatan pengelolaan dan pembinaan KIHT, sosialisasi ketentuan bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Ia menjelaskan, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dikembangkan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Melalui pengelolaan dan pembinaan KIHT diharapkan peredaran rokok ilegal bisa semakin berkurang.

“KIHT adalah solusi supaya di Kudus ini tidak ada rokok ilegal. Tujuan kita biar bisa termonitor dan terbina dengan baik,” ujarnya.

ILUSTRASI: Sejumlah buruh rokok saat sedang membuat rokok jenis SKT di KIHT Kudus, beberapa waktu lalu. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Dia menuturkan, sebelum ada KIHT, banyak perusahaan rokok fiktif yang berdiri di desa-desa. Perusahaan rokok ini, kata dia, dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat pita cukai yang tidak sesuai aturan.

“Karena dulu ketika belum ada KIHT, banyak perusahaan rokok yang berdiri di desa-desa, tapi banyak yang fiktif tidak ada produksi. Hanya mengambil ijin cukainya saja lalu cukainya dijual ke orang lain, itu kan tidak boleh,” terangnya.

Sementara untuk kegiatan sosialisasi terkait perundangan-undangan cukai, Pemkab Kudus melalui berbagai cara mengadakan sosialisasi agar seluruh masyarakat bisa ikut menggempur peredaran rokok ilegal. Kemudian, alokasi DBHCHT juga akan digunakan untuk kegiatan operasi pemberantasan produk rokok ilegal.

Bupati Kudus pun mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek. Ia menegaskan, bahwa masyarakat yang berani melaporkan adanya rokok ilegal akan dilindungi.

“Masyarakat akan dilindungi jika melaporkan terkait adanya temuan rokok ilegal, pelapor akan dilindungi, tidak akan kita ekspos. Karena upaya menggempur rokok ilegal bisa untuk meningkatkan pendapatan cukai,” terangnya.

Selain itu, Bupati Hartopo juga terus mengajak masyarakat untuk turut serta menggempur rokok ilegal. Hal ini lantaran penyebaran rokok ilegal bisa merugikan negara.

Diketahui, rokok ilegal merupakan rokok yang beredar tapi tidak memenuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Contohnya yakni tidak memiliki pita cukai dalam kemasannya.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, rokok ilegal ini tidak melewati proses uji laboratorium yang menentukan kandungan di dalamnya aman atau tidak.

“Kami sering mengimbau masyarakat untuk ikut serta memantau peredaran rokok ilegal. Salah satunya lewat kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat. Kami jelaskan langsung bahaya rokok ilegal dan dampaknya supaya masyarakat bisa memahami dan ikut serta menggempur peredaran rokok ilegal,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat yang ikut memantau peredaran rokok ilegal ini akan dilindungi. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika memang menemukan produsen atau distributor rokok ilegal.

“Biasanya masyarakat kan takut untuk melaporkan jika memang tetangganya ada yang produksi rokok ilegal. Jadi ini kami sampaikan bahwa masyarakat tidak perlu takut karena akan kami lindungi,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, identitas pelapor temuan peredaran rokok ilegal akan dilindungi. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir setelah melaporkan adanya temuan peredaran rokok ilegal.

“Identitas pelapor akan kami lindungi, tidak akan kami ekspos, aman terlindungi,” imbuhnya.

Hartopo menerangkan, ciri rokok ilegal diantaranya seperti tidak memiliki pita cukai. Selain itu, rokok ilegal merupakan rokok yang memiliki pita cukai palsu.

“Kemudian bisa saja sudah ada pita cukai tapi sudah kadaluwarsa. Jika memang ini diedarkan, jelas akan ada sanksinya,” sebutnya.

Pihaknya menuturkan, dengan menggempur rokok ilegal, masyarakat juga bisa turut andil dalam meningkatkan pendapatan cukai di Indonesia. Sehingga, lanjut Hartopo, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bisa mengalami peningkatan.

“Dengan hilangnya peredaran rokok ini harapannya bisa meningkatkan pendapatan DBHCHT. Ini juga nanti intinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dwi Yusi Sasepti mengungkapkan, pihaknya memang secara masif mengadakan sosialisasi terkait perundang-undangan di bidang cukai. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal.

“Harapan kami, dengan melakukan sosialisasi secara masif terkait rokok ilegal, masyarakat juga bisa turut serta menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Similar Posts