Sasar Pasar Tradisional Demak, Tim Gabungan Sita 100 Batang Rokok Ilegal

DEMAK, Lingkarjateng.idPemberantasan Rokok Ilegal terus digencarkan oleh tim gabungan dari TNI/POLRI, Satpol PP, Dinkominfo, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Adapun tujuan dari kegiatan pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yakni untuk mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat.

Sasaran operasi adalah toko dan kios di pasar tradisional yang ada di Kecamatan Wonosalam tepatnya di Desa Kalianyar dan Desa Doreng. Kemudian di Kecamatan Mijen di Desa Ngelo Wetan dan Mlaten.

Selanjutnya, Kecamatan Bonang di Desa Poncoharjo dan Desa Tlogoboyo, dan di Kecamatan Wedung di Desa Kenduren dan Desa Tempel.

Dalam giat tersebut, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para penjual rokok agar tidak menerima tawaran dari sales apabila rokok tersebut tidak resmi atau ilegal.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA, Arif Sudaryanto melalui Subkor SDA Retno Widyastuti mengatakan, kegiatan pengumpulan informasi ini lebih berorientasi pada sosialisasi terhadap para pedagang.

“Dari hasil yang telah dilaksanakan oleh tim gabungan yang turun langsung kelapangan di temukan tiga merk rokok ilegal yang tidak mempunyai pita cukai atau pita cukai palsu. Ada merk GRS, kemudian New CR.7 Sejati dan Fajar Bold,” tutur Retno.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa merk rokok GRS di temukan di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen sejumlah 1 pack berisi 20 batang. Kemudian 1 pack New CR.7 Sejati ditemukan di Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang berisi 20 batang dan merk Fajar Bold 3 pack di temukan di Desa Doreng, Kecamatan Wonosalam berisi 60 batang.

Jadi total keseluruhan di temukan 100 batang rokok ilegal.

“Masing-masing rokok yang ditemukan sudah dilaporkan pada aplikasi Siroleg (Aplikasi Rokok Ilegal) dan barang yang ditemukan tadi langsung dibeli agar tidak menyebar ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sri (60 th) salah seorang pemilik toko kelontong di Desa Mlaten RT 4/RW 4 Kecamatan Mijen yang menjadi tempat temuan rokok ilegal mengaku bahwa rokok tersebut merupakan titipan dari sales.

“Hanya satu ini, ini saja tidak laku,” katanya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts