Viral di Medsos, Ini Kronologi Pemuda di Demak Dikeroyok Pendekar Silat

DEMAK, Lingkarjateng.id – Baru-baru ini viral di media sosial terkait video yang memperlihatkan sejumlah anggota dari salah satu perguruan silat telah menganiaya seorang pemuda dengan identitas Wahyu Setya Aji warga Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Atas pengeroyokan yang menimpanya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak untuk diproses secara hukum.

Saat ini, ke enam pelaku pengeroyokan telah diamankan Satreskrim Polres Demak untuk menjalani proses hukum dan penyidikan.

Adapun pelaku penganiayaan tersebut berjumlah 6 orang, di antaranya berinisial R, D, MM, AR, AK, dan H yang merupakan warga Kabupaten Demak namun berbeda-beda desa.

“Saat ini Satreskrim Polres Demak berhasil ungkap kasus terkait kejadian pengeroyokan terhadap korban yang mana kejadian itu terjadi pada tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 00.45 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Juni 2024.

Winardi mengungkap bahwa insiden pengeroyokan tersebut terjadi lantaran korban mengaku sebagai anggota dari perguruan silat tersebut, yang mana di rumah korban terdapat atribut dari perguruan itu.

Kendati demikian, saat ditelusuri oleh tersangka, korban bukan merupakan anggota dari perguruan sehingga terjadilah pemukulan.

“Tersangka mensinyalir kalau korban tidak anggota bagian dari perguruanya. Kenapa di sana ada atribut, karena temen korban pernah main ke rumah korban dan meninggalkan atribut di rumah korban,” terangnya.

Kemudian, lanjut Winardi, para tersangka menerima laporan dari teman korban bahwasanya korban mengaku-ngaku sebagai bagian dari perguruan silat tersebut.

“Sekitar jam 21.00 WIB korban dibawa oleh tersangka dan dibawa ke Desa Botorejo untuk disuruh menulis surat pernyataan bahwa bukan sebagai anggota perguruanya dan disuruh membacanya,” imbuhnya.
Namun, setelah surat pernyataan yang dibuat usai dibaca oleh korban, para tersangka dengan sadis memukul dan menendang korban sehingga mengakibatkan luka.

“Korban mengalami lebam di kepala, baik di pipi, pelipis, maupun hidung, serta memar di dada dan perut,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, Winardi juga mengimbau kepada kelompok atau masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana yang nantinya akan berurusan dengan hukum.

“Kami mengimbau yang tergabung dalam kelompok apapun jangan melakukan tindak pidana semaunya sendiri yang akan merugikan diri sendiri dan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)