Berantas Pungli di Sekolah, DPRD Demak Minta Pemkab Terbitkan Surat Larangan

DEMAK, Lingkarjateng.id – Terkait permasalahan pungutan biaya uang gedung dan sejenisnya di sekolah negeri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menerbitkan surat larangan.

Pasalnya, menurut dia, fasilitas sekolah negeri dari SD hingga SMP sudah mendapatkan anggaran dari Pemkab Demak, namun untuk sekolah SMA menjadi kewenangan Provinsi Jawa Tengah.

“Jadi terkait penarikan biaya sekolah ini semestinya harus ada landasannya. Seperti apa penarikan itu? Apakah kepala dinas mengeluarkan larangan atau membolehkan?,” katanya saat dihubungi di Demak, Minggu, 23 Juli 2023.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak untuk bisa memberikan teguran kepada sekolah-sekolah negeri yang masih melakukan pemungutan uang gedung sekolah.

“Ini semestinya ada ketegasan dari dinas pendidikan. Bagaimana hukuman penarikan? apakah memang dibolehkan atau tidak?,” tegasnya.

Jika tidak ada landasan kuat terkait itu, menurut dia, bisa menimbulkan kerancuan antara sekolah yang melakukan penarikan dengan sekolah yang tidak melakukan penarikan.

“Kalau tidak ada pedoman, ada yang menarik ada yang tidak. Saya harapkan dari dinas pendidikan untuk bisa memberikan ketegasan untuk penarikan uang,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kembali ke dinas terkait.

“Sudah ditegaskan dari Inspektorat, dari dinas juga untuk penarikan tersebut. Untuk itu, kami akan cek lagi ke dinas untuk tahu mana sekolah-sekolah yang melakukan penarikan tersebut,” kata Bupati Eisti’anah.

Ia berjanji akan menegur sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Demak yang masih melakukan penarikan uang gedung kepada para siswa.

“Nanti kami akan kasih tahu, ditegur pihak sekolahnya untuk dilakukan perbaikan sistemnya dengan baik. Seumpama membutuhkan bantuan, sekiranya Pemkab bisa memfasilitasi akan kami fasilitasi,” imbuhnya.

Eisti’anah juga berpesan kepada orang tua murid, apabila menemukan penarikan uang dari sekolah negeri bisa melaporkan ke dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami tegaskan jika memang masih terkendala terkait itu bisa lapor ke kami. Nanti kami akan turun tindaklanjuti tarikan tersebut,” tegasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts