Wajib, Parpol di Demak Dimbau Segera Urus Rekening Khusus Dana Kampanye

DEMAK, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak Bambang Setya Budi menyatakan bahwa partai politik (parpol) wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Menurutnya, RKDK membuat pihaknya lebih mudah melakukan pengawasan dana parpol yang digunakan untuk kampanye. 

“Mengenai RKDK, ini ‘kan parpol harus menyiapkan rekening khusus dana kampanye, karena ini adalah kewajiban masing-masing parpol. Setelah parpol ditetapkan menjadi peserta pemilu ada kewajiban menyendirikan catatan dana kampanyenya, makanya parpol wajib menyusun RKDK ini,” kata Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi saat ditemui di kantornya, Senin, 25 September 2023.

Ia mengatakan bahwa peserta pemilu juga diwajibkan untuk melaporkan keuangannya secara rinci.

“Itu juga kita akan memantau siapa aja yang nyumbang dan sebagainya. Juga secara aturan bisa tercatat di sana,” imbuhnya. 

Ia menjelaskan pencatatan dana dari penyumbang untuk kampanye juga dilakukan dari RKDK.

“Nah, semuanya kalau dalam bentuk uang harus ditransfer ke rekening itu. Karena itu adalah potret sirkulasi keuangan parpol dalam back up support system dalam pelaksanaan kampanye,” jelasnya. 

Dalam realisasinya, katanya, ada rekening awal dana kampanye. Setelah itu, ada laporan terkait penggunaan dana kampanye yang dikeluarkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

“Parpol melaporkan kegiatan kampanyenya ke KPU. Nanti KPU akan memilih auditor untuk melakukan audit terkait seluruh pengeluaran dana oleh parpol dalam proses kampanye,” tutupnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts