Pelajar Pembacok Guru di Demak Berhasil Ditangkap, Motifnya Terungkap 

DEMAK, Lingkarjateng.id – Pelaku pembacokan guru di Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua) Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak berhasil ditangkap polisi.

Meski sempat kabur dan melarikan diri, pelaku sekaligus pelajar dari sekolah tersebut, Muhammad Abdul Rosyid (17) akhirnya berhasil ditangkap di rumah kosong Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Satu buah senjata tajam sepanjang 40 cm, seragam sekolah, dan sepeda motor yang dikendarai pelaku juga berhasil diamankan polisi.

Sadis! Pelajar di Demak Bacok Guru hingga Kritis, Kini Jadi Buronan Polisi

Pelaku ditangkap usai membacok korban yaitu Ali Fatkhur Rohman (41) guru olahraga sekaligus tetangga satu RT-nya sendiri.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi menyampaikan bahwa, motif pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap gurunya sendiri karena tidak mendapat kesempatan untuk mengikuti ulangan tengah semester (UTS).

“Sehingga dengan adanya perlakuan tersebut menjadikan murid itu (pelaku, red) merasa sakit hati dan kemudian merencanakan pembacokan terhadap gurunya sendiri,” Kata AKP Winardi, saat konferensi pers di Polres Demak, pada Selasa, 26 September 2023.

Ia mengungkapkan kronologinya bahwa, pada Senin, 25 September 2023 di MA Yasua sedang diadakan UTS. Pelaku datang ke sekolah namun tak bisa mengikuti kegiatan UTS dikarenakan belum menyelesaikan tugas yang sebelumnya diberikan oleh guru tersebut, dengan batas akhir tanggal 23 September 2023.

“Guru (korban, red) tidak memberikan izin untuk mengikuti UTS karena tidak bisa mengumpulkan tugas dengan waktu yang ditentukan, karena si pelaku juga sering bolos sekolah,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku pulang untuk mengambil senjata tajam dan kembali ke sekolah dengan membawa celurit.

“Setelah sampai di ruangan korban yang sedang mengawasi UTS di kelas XII, pelaku masuk dengan mengucapkan salam lalu menghampiri korban dan mengeluarkan celurit yang dibawanya kemudian membacokkan sebanyak dua kali ke arah korban, mengenai leher belakang dan lengan kiri,” imbuhnya.

Korban saat ini sedang dirawat di RSUP Kariadi Semarang, dan sekarang ini korban dalam kondisi sudah cukup membaik.

“Alhamdulillah, menurut informasi keluarga korban saat ini sudah membaik dan sudah bisa diajak komunikasi,” katanya. 

Selain itu, AKP Winardi mengungkapkan bahwa, pelaku ternyata menjadi tulang punggung keluarga. Untuk membantu perekonomian keluarga, pelaku berjualan nasi goreng.

“Memang si pelaku dalam kesehariannya, membantu berjualan nasi goreng pada malam hari,” ujarnya. 

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan primair pasal 355 ayat 1 KUHPidana subsider pasal 354 ayat 1 KUHPidana lebih subsider 353 ayat 2 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. 

“Pelaku masih dibawah umur, sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)

Similar Posts