Jadi Tersangka Pemalsuan Data Penerima Bansos, Kades Sidomulyo Demak Dijerat UU ITE

DEMAK, Lingkarjateng.id – Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak Mahfudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Demak terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencabutan nama warga penerima bantuan sosial (bansos) secara sepihak tanpa melalui musyawarah desa (musdes).

Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada November 2023.

“Jadi untuk perkara ini dilaporkan oleh pihak pelapor sekitar bulan November 2023 dan saat ini, kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah kami tingkatkan ke penyidikan,” ucap AKP Winardi di Demak, Jumat, 12 Januari 2024.

Setelah dilakukan penyidikan, kata dia, pihak kepolisian menetapkan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Mahfudin sebagai tersangka bahwasanya telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE dan terbukti melakukan pemalsuan data penerima bansos.

“Jadi terlapor disangkakan telah melanggar Undang-Undang ITE dan membuat surat palsu terkait dengan penghapusan kepada warga yang berhak menerima bantuan,” ujar AKP Winardi.

Pihaknya menjelaskan bahwa di dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) telah dilakukan penghapusan data penerima bantuan sosial (bansos). Diketahui, sistem tersebut berfungsi untuk melakukan pembaruan data kemiskinan yang berada di desa/kelurahan.

“Pemalsuan atau penghapusan data bagi warga yang layak menerima bantuan sosial (bansos) dialihkan menjadi tidak layak menerima. Jadi teknisnya kepala desa (kades) tersebut memerintahkan operator untuk mengubah data warga yang berhak dan diubah menjadi sudah tidak layak menerima,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Winardi menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan seperangkat alat komputer yang digunakan untuk memalsukan data warga yang layak dan tidak layak diberi bantuan.

“Untuk barang bukti sudah kami amankan karena sudah kami tetapkan sebagai tersangka yakni beberapa dokumen dan seperangkat alat komputer terkait pemindahan data para warga yang berhak menerima bantuan dan diganti ke tidak berhak,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, lanjut AKP Winardi, Polres Demak belum menetapkan tersangka lain selain Kades Sidomulyo.

Terpisah,  Rosidi salah satu warga Desa Sidomulyo menyebut, ada sebanyak 135 warga yang dihapus sebagai penerima bantuan sosial, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

“Itu orang yang menerima datanya dihapusi. Ada 135 orang penerima bansos,” kata Rosidi.

Maka dari itu, Rosidi menyatakan bahwa warga menuntut tindakan yang dilakukan Kepala Desa Sidomulyo Mahfudin yang saat ini masih menjabat.

“Reaksi dari yang dihapus namanya itu ya menuntut ke kadesnya. Sudah dilaporkan ke Polres Demak dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini masih menjabat,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Sidomulyo berbondong-bondong menyerbu Pendopo Kabupaten Demak untuk meminta Bupati segera mengambil tindakan tegas kepada Kepala Desa (Kades) Sidomulyo yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan data penerima bansos. 

Dalam kesempatan, Koordinator Aksi Rosidi menyampaikan tujuan dari warga Desa Sidomulyo datang ke Kantor Pemkab Demak untuk menanyakan terkait kelanjutan kasus Kades Sidomulyo yang belum dicabut dari jabatannya. 

“Kami datang ke sini bukan untuk menuntut tapi menanyakan tentang status Kades

Sidomulyo yang sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan data,” kata Rosidi, Kamis, Januari 2024.

Menurutnya, Pemkab Demak seharusnya bisa melakukan penonaktifan Kades Sidomulyo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 “Hasil audiensi tadi untuk seminggu ke depan ada tindakan selanjutnya,” ucapnya. 

Sementara itu, Asisten I Sekda Demak Taufik Rifai menyampaikan bahwa saat ini yang bersangkutan masih sah menjabat sebagai kades dan belum bisa diberhentikan.

“ Ini mengacu pada Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022. Utamanya pasal 86 ayat 1. Dengan penjelasan ini diharap warga memahami peraturan yang ada,” ujarnya. 

Tindak pidana yang dijatuhkan kepada Kades Sidomulyo adalah tindak pidana umum dengan ancaman pidana delapan tahun penjara kaitannya dengan UU ITE pasal 32 ayat 1 dan pasal 48 ayat 1. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts