Hindari Rangkap Jabatan, Pemkab Demak Buka Rekrutmen 750 ASN

DEMAK, LINGKAR – Sebagai upaya menghindari Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintahan Kabupaten Demak merangkap jabatan, Bupati Demak terus berupaya mengajukan rekrutmen yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga kekosongan di beberapa instansi di lingkup Pemkab Demak. 

Hal itu disampaikan oleh Bupati Demak Eisti’anah usai menghadiri acara Sosialisasi dan Pembekalan Purna Tugas bagi PNS di Lingkungan Pemkab Demak di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Demak, Kamis (4/4). 

Menurutnya, rangkap jabatan tidak hanya terjadi di lingkungan Pemkab Demak saja, melainkan Kabupaten/Kota lain juga mengalami hal yang sama. 

“Masalah rangkap jabatan tidak hanya terjadi di Demak, tetapi juga di kabupaten/kota yang lain, termasuk di tingkat provinsi,” ujar Bupati. 

Bupati mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun pihaknya terus mengajukan pengadaan ASN untuk menghindari rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Demak. 

Di tahun ini, lanjut Bupati, Kemenpan-RB menyetujui usulan Pemkab Demak untuk pengadaan 750 ASN, terdiri dari 104 PNS dan 646 PPPK

“Kekosongan pengisian jabatan karena pada tahun-tahun sebelumnya tidak terjadi pengisian ASN bagi teman-teman honorer yang sudah mengabdi cukup lama, kami pertimbangkan itu,” jelasnya.

Terkait benerapa kekosongan jabatan sehingga adanya rangkap jabatan, Bupati berjanji selalu memperbaiki sehingga bisa maksimal. 

“Soal double jabatan tentu ada kekurangan dan akan terus kami perbaiki,” ucap Eisti’anah. (M. BURHAN A/LINGKAR)

Similar Posts