Kisruh Data Penerima Bansos, Begini Pengakuan Kades Sidomulyo Demak

DEMAK, Lingkarjateng.id – Ratusan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada Kamis, 11 Januari 2024 mendatangi Kantor Bupati Demak mempertanyakan status tersangka dan menuntut Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Mahfudin dinonaktifkan.

Merespons tindakan warganya tersebut, Kades Sidomulyo Mahfudin mengaku pasrah terkait kasus yang disangkakan berupa Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan pemalsuan dokumen penghapusan ratusan nama warga penerima bantuan sosial (bansos) tanpa proses musyawarah desa (musdes).

“Itu terkait apa yang disampaikan para pendemo ya silakan saja. Kita ini ‘kan di negara hukum. Semua saya pasrahkan ke pihak Polres untuk menangani permasalahan saya,” ucap Mahfudhin di Demak, Senin, 15 Januari 2024.

Terkait data 135 penerima bansos yang disangkakan telah dihapus, pihaknya membantah jumlah tersebut. Ia menyatakan hanya menghapus 26 orang bukan 135 orang.  

“Tapi yang perlu saya sampaikan adalah ketika saya menghapus, sebetulnya hanya 26. Itupun yang mampu-mampu. Sebetulnya saya tidak tahu kalau keluarnya 135 itu. Saat menandatangani dokumen itu saya pas lagi sibuk-sibuknya, jadi tidak tahu kalau sebanyak itu,” jelasnya.

Ia menilai 26 orang yang dihapus dari penerima bansos itu dinilai sudah mampu.

“Penghapusan bansos itu sebetulnya terkait PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) itu. Karena data 26 itu, menurut saya sudah mampu. ‘Kan kriterianya dalam enam tahun masyarakat ketika mendapat bansos itu kehidupannya sudah layak jadi perlu kita perbaharui. Banyak yang tidak mampu dan tidak mendapatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfudin menyampaikan bahwa pendataan tersebut memang disasarkan untuk warga yang benar-benar kurang mampu.

“Penghapusan data itu sekitar tahun 2023, bulannya saya lupa. Intinya saya memang tidak melakukan penghapusan secara sepihak, dilakukan di dalam musdes (musyawarah desa),” ujarnya.

Mahfudhin menyampaikan, sebelumnya warga Desa Sidomulyo juga pernah melakukan demo di Balai Desa Sidomulyo terkait persoalan tersebut.

“Mereka (pendemo) minta saya diberhentikan tapi dalam aturan perda ‘kan tidak seperti itu. Saya bukan korupsi, saya bukan makar, dan tidak merugikan negara, tapi kalau dirasa saya merugikan mereka ya saya minta maaf,” imbuhnya. (Lingkar Network | M Burhanudin Aslam – Lingkarjateng.id)
 

Similar Posts