Korupsi BUMDesma Pati, 3 Tersangka Terancam di atas 5 Tahun Kurungan

PATI, Lingkar.news – Tiga tersangka kasus korupsi BUMDesma Mandiri Sejahtera Pati baru saja diamankan Kejaksaan Negeri Pati pada Selasa, 5 September 2023 malam. Ketiga tersangka korupsi tersebut masing-masing RG (Ketua Bumdesma), RA (direktur PT Maju Berdikari Sejahtera Pati), dan HS (direktur utama PT Mitra Desa Pati).

Kasi Intelejen Kejari Pati, Teguh Dwicahyo, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi serta penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ketiga tersangka korupsi BUMDesma tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Setelahnya, tim penyidik melakukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara Tim Penyidik berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal pada Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati,” jelas Teguh dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 6 September 2023.

Atas penyidikan tersebut, pihaknya menetapkan RG sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1729 /M.3.16/Fd.1/09/2023 dan HS dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 1727/M.316/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.

Tim Kejari telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Hal ini sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dikatakan Teguh, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta  dan maksimal Rp 1 miliar.

“Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Pengelolaan Keuangan yang berasal dari Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Bersama Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati, PT MBSP, dan PT MDP Pati Tahun 2018 sampai 2022 dengan total kerugian sebesar Rp1.516.518.575,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Teguh, ketiga tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas II Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara, maka terhadap tersangka RG, RA dan HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Pati,” tutupnya.

Terlihat pada Selasa, 5 September 2023 malam, ketiga tersangka dengan penjagaan sudah mengenakan rompi orange dari kantor Kejari Pati menuju ke Lapas Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)

Similar Posts