Curi “Start” Kampanye, Baliho Bacaleg di Demak akan Ditertibkan

DEMAK, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak akan menindak baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinilai mencuri start kampanye sehingga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti banyaknya baliho yang dinilai melanggar aturan.

“Jadi gini, besok kami mengundang komponen terkait, baik Bawaslu, KPU, Kesbangpol dan lain-lain, guna menindaklanjuti baliho-baliho yang mungkin tidak pada tempatnya dan baliho yang sudah mempunyai unsur kampanye karena ini belum waktunya,” kata Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, Senin, 4 September 2023.

Selain itu, pihaknya juga memberikan waktu kepada partai politik dan bacaleg supaya menertibkan baliho yang sudah mempunyai unsur kampanye atau yang dipasang tidak pada tempatnya.

“Kita berikan waktu kepada yang bersangkutan untuk menertibkan secara mandiri. Oh, ini tidak sesuai tempatnya atau oh ini tidak sesuai pada tempatnya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Apabila partai politik ataupun bacaleg tidak bisa menertibkan baliho miliknya yang dirasa melanggar aturan, Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan penertiban.

“Kalau belum ditertibkan sendiri ya kita yang akan menertibkan,” tegasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts