Patuhi Aturan Pemilu, Caleg Asal Pati Copoti APK Sendiri Sebelum Masa Tenang

Pati, Lingkar.news– Seorang caleg asal Kabupaten Pati sibuk mencopot Alat Peraga Kampanye atau APK nya sendiri sebelum masuk masa tenang yakni mulai tgl 11 – 13 Februari 2024. APK berupa banner yang sebelumnya terpasang di banyak titik tersebut kini sudah dibersihkan seorang diri pada Sabtu malam (10/2)

Caleg DPRD Kabupaten Pati bernama lengkap Muhammad Ainul Yaqin asal desa Lahar Kec. Tlogowungu Kab. Pati dari partai PPP untuk Dapil 1 ini mengatakan melakukan pencopotan APK secara mandiri karena sadar dan taat akan aturan pemilu yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang.

“Saya bersihkan, besok kan sudah mulai masa tenang, nggak boleh lagi kampanye” kata Yaqin

Caleg muda berusia 23 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai Barista itu berharap apa yang dilakukannya tersebut bisa dicontoh oleh caleg-caleg lainnya yang mau bertanggung jawab membersihkan APK karena masa kampanye sudah usai.

Sesuai peraturan, jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.

“Kita sebagai caleg seharusnya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, kita harus tahu dan patuh dengan aturan hukum yang berlaku, tidak usah menunggu dibersihkan oleh Panwaslu, kita harus punya kesadaran sendiri, kita harus punya rasa tanggug jawab” terang Yaqin (Ip-lingkar.news)

Similar Posts