Pilkada Demak, Calon Perseorangan Minimal Kantongi 67.268 Dukungan

DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menetapkan syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur perseorangan sebesar minimal 67.268 dukungan.

Sebagaimana data KPU Demak, terdapat sebanyak 896.901 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 14 kecamatan.

Syarat tersebut telah diputuskan oleh KPU Demak dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 806 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024.

“Jadi untuk Pilkada di Demak, kemarin kita sudah menetapkan melalui keputusan KPU Kabupaten Demak untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan adalah 67.268 jiwa,” ujar Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati, baru-baru ini.

Ulfa menyampaikan bahwa KPU Demak sudah melakukan sosialisasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi jika hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.

“Jadi memang untuk sementara ini kami sudah melakukan sosialisasi. Ada form yang memang harus diserahkan kepada kami untuk syarat dukungan. Jadi di situ ada form yang mendukung bakal calon siapa, itu yang harus diserahkan kepada kami dan harus didukung dengan fotocopy e-KTP,” jelasnya.

Ulfa mengatakan untuk jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati Demak yakni tanggal 24- 26 Agustus 2024. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada beberapa orang yang konsultasi dengan KPU Demak  terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon jika dari jalur perseorangan. 

“Ada beberapa yang sudah berkoordinasi dengan KPU. Kemarin Pak Suhasbukit itu beliau langsung datang. Memang beliau berinisiasi untuk mencalonkan diri tapi sekali lagi, kemarin baru konsultasi termasuk apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri dari calon perseorangan,” tuturnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)