Satpol PP Demak Bersama Tim Gabungan Sita 1.120 Batang Rokok Bercukai Palsu

DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak berhasil menyita sebanyak 1.120 batang rokok ilegal bercukai palsu dengan merek GLS. 

Jumlah tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan peredaran barang kena cukai ilegal oleh Satpol PP Demak bersama tim gabungan meliputi Bea Cukai Semarang, Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Bagian Perekonomian Setda Demak dan Bagian Hukum Setda Demak melaksanakan razia rokok ilegal yang menyasar wilayah Kecamatan Bonang, Wedung dan Gajah. 

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa giat tersebut atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Serta Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2024,” kata Agus belum lama ini. 

Agus menjelaskan untuk memaksimalkan waktu, tim gabungan dibagi menjadi tiga bagian yang ditugaskan untuk menyasar ke toko-toko yang terindikasi melakukan penjualan rokok ilegal di wilayah yang sudah ditentukan. 

“Mendatangi warung/toko yang menjadi target operasi setelah dilakukan pengumpulan informasi dan toko disepanjang jalan desa. Kemudian melakukan pengecekan etalase rokok dan persediaan rokok penjual, mengindentifikasi persediaan rokok yang diduga ilegal,” jelasnya. 

Dari hasil giat tersebut, lanjut Agus, tim gabungan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dari tujuh toko di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. 

“Tim berhasil menindak 7 toko yang terbukti melakukan penjualan rokok ilegal dan berhasil menyita 1.120 batang dengan merek GLS,” jelasnya. 

Kemudian, hasil penyitaan tersebut telah dibawa Bea Cukai Semarang untuk dijadikan sebagai barang bukti. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)