Soal Masa Jabatan Kades 9 Tahun, DPRD Kudus: Harus Bisa Jawab Persoalan Desa

KUDUS, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus memberi tanggapan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Desa tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Anggota Komisi A DPRD Kudus, Abdul Shidqul Wafa mengungkapkan bahwa jika memang Pemerintah Pusat menyetujui aturan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun, maka dirinya mengaku mendukung keputusan tersebut. Akan tetapi, keputusan tersebut harus dikaji secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Jika aturan tersebut disetujui, maka kinerja Kepala Desa (Kades) harus ditingkatkan, dan Kades harus mampu menjawab berbagai persoalan-persoalan yang ada di desa.

Usulan Revisi RUU Desa, 6 Fraksi DPR RI Sepakat Jabatan Kades 9 Tahun 

“Segala keputusan saya serahkan ke pusat. Kalau seandainya memang aturan di atasnya mengharuskan sembilan tahun ya baik-baik saja. Yang terpenting kinerja dari Kades itu mampu menjawab berbagai macam persoalan-persoalan yang ada di desa,” ungkapnya di Kudus, pada Rabu, 5 Juli 2023.

Jika perpanjangan jabatan Kades ini memang disetujui, maka Kades juga harus memprioritaskan kepentingan warga desanya. Pelayanan juga harus ditingkatkan.

“Dengan perpanjangan jabatan ini, Kades harus mampu mengasah kemampuan dan instingnya dengan membuat jawaban perihal persoalan desa untuk menjadi desa mandiri. Ke depannya, desa harus bisa lebih baik dengan mengoptimalkan potensi yang ada,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam memajukan desa, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa mengembangkan potensi desa. Seperti mengembangkan kreativitas desa dengan sentra konveksi maupun membuka sport center.

“Bagaimana desa tersebut hadir untuk mengembangkan ekonomi dan sumber daya manusia yang ada. Ini akan sangat berdampak baik bagi desa tersebut,” tegasnya.

Pihaknya berharap, Kades mampu memberikan dampak positif dan memimpin desanya agar menjadi desa yang mandiri serta bisa ditonjolkan. Dengan memajukan desa, maka akan memberikan dampak yang positif bagi masyarakatnya sendiri.

“Semoga masyarakat tetap tenang dan tidak resah terhadap dinamika yang saat ini sedang berlangsung. Saya yakin semua pihak yang punya kompetensi melakukan perubahan. Nantinya akan tetap mempertimbangkan dari berbagai sudut termasuk adalah aspirasi masyarakat secara luas,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Similar Posts