Tagih Masa Jabatan 9 Tahun, 128 Kades Demak Akan Geruduk Senayan

DEMAK, LINGKAR – Ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Demak beniat menggeruduk senayan guna menagih janji terkait diresmikannya revisi di Undang-Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014.

Sebelum pemberangkatan ke Jakarta, para Kades berkumpul di Pendopo Kabupaten Demak terlebih dahulu dan pemberangkatan dilepas oleh Ketua Dinpermades Kabupaten Demak, Taufiq Rifai. 

Perwakilan Kades Indonesia Bersatu (KIB) Kabupaten Demak, M Rifai menyampaikan bahwa tujuan aksi yang dilakukan oleh Kades tersebut guna menagih janji kepada Ketua DPR RI terkait di sahkanya revisi Undang-undang Desa No 06 Tahun 2014.

“Kabupaten Demak rencananya 128 Kades dari 12 Kecamatan di Demak. dua Kecamatan yakni Bonang dan Wedung ada Bimtek yang telah dijadwalkan jauh jauh hari jadi ga bisa mengikuti,”  kata Pria yang juga sebagai Kades Jamus, Selasa sore (30/1).

Menurutnya, Undang undang Desa No 06 Tahun 2014  belum maksimal dijalankan sekaligus belum maksimal untuk menampung Asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritasnya.

“Maka dari itu, didalam aksi ini kita minta kepada Ketua DPR RI untuk segera menetapkan apa yang sudah dibahas oleh pihak Badan Legislatif,” ungkapnya. 

Seluruh Kades menunggu hasil putusan dari hasil rapat sinkronisasi antara pihak eksekutif dan legislatif yang nantinya akan dilaksanakan Rapat Paripurna pada tanggal 6 Februari 2024. 

Pihaknya berharap aksi tersebut bisa didengar oleh ketua DPR RI, sehingga cita-cita yang diinginkan Kades bisa terwujud. 

“Cita-citanya bahwa revisi UUDesa ini betul-betul termaktub. Salah satunya anggaran Dana Desa (DD) naik, kemudian ketika pelaksanaan Pilkades jika tidak ada calonnya, maka bisa ditetapkan oleh panitia pilkades, selain itu juga masalah masa jabatan 9 tahun itu,” harapnya. 

Pihaknya mengaku bahwa aksi yang dilakukan para kades tersebut sudah berulangkali, namun sampai saat ini belum ada kepastian. 

“Kita tidak pingin di PHP oleh Elit politik disana. Maka ini istilahnya nagih janji agar tidak dianggap oleh masyarakat hanya PHP saja,” pungkasnya. (M. BURHANUDDIN ASLAM-DEMAK)

Similar Posts