Tekankan Netralitas ASN, Bawaslu Demak Ingatkan Sanksi Hukum dan Denda

DEMAK, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak memberikan fasilitasi dan pembinaan aparatur Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) jelang Pemilu 2024.

Kegiatan yang dihadiri semua Kepala Sekretariat Panwascam beserta tenaga teknik dan Ketua Panwascam ini diselenggarakan untuk menguatkan kapasitas panwascam. Terlebih saat ini tengah berlangsung pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan verifikasi faktual syarat dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua Bawaslu Demak, Tegas Khoirul Saleh menekankan pentingnya netralitas aparatur negara terlebih yang berada di jajaran penyelenggara.

“Pastikan nama Anda tidak masuk dalam daftar dukungan DPD,” tegasnya.

Ketahuan Tak Netral, Bawaslu Demak Tindak Tegas Pantarlih Pemilu 2024

Khoirul juga mengingatkan beratnya sanksi pelanggaran netralitas bagi pihak-pihak yang dilarang sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Ancaman pidana kurungan yakni paling lama satu tahun, dan dendanya mencapai Rp 12 juta sebagaimana Pasal 494 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Semua itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana terjadi di Demak pada Pilkada 2020, sehingga tidak terjadi lagi pada pemilu serentak 2024,” ujarnya.

Menurut Khoirul, ASN adalah abdi negara yang harus melayani masyarakat sesuai kapasitasnya secara adil, harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik. Kalau ASN berpihak maka tugas pokok pelayanannya pasti timpang yang berakibat pada rusaknya tata pemerintahan.

Bupati Demak Ajak Semua Pihak Ikut Partisipasi Sukseskan Pemilu 2024

Sementara itu, Kepala BKPP  Kabupaten Demak, Herminingsih, menjelaskan bagaimana ASN mengimplementasikan asas netralitasnya dalam menjalankan tugas.

“Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terangnya.

Sementara untuk memberikan wawasan ASN tidak terjebak dalam keberpihakan dalam menfasilitasi kepemiluan, Bawaslu menghadirkan Bakesbangpol yang memaparkan poin-poin kewajiban pemerintah dalam menfasilitasi setiap kegiatan pemilu. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Similar Posts