2 Warga Semarang Ditangkap saat Transaksi Narkoba di Demak

DEMAK, Lingkarjateng.id – DW dan RF merupakan warga Kota Semarang yang dibekuk oleh Polres Demak.

Keduanya dibekuk lantaran melakukan transaksi narkoba di Tugu Sriwulan Bersatu, Jalan Sunan Kalijaga Baru, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Pihak kepolisian juga sering mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang dengan sistem COD.

Kedua orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dinyatakan positif pengguna sabu.

Kasatres Narkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto menyampaikan bahwa, petugas semula menaruh rasa curiga terhadap DW dan RF.

Ia mengatakan bahwa, keduanya mondar mandir mencari barang dengan melihat handphone mereka.

Petugas lalu segera melakukan penangkapan dan menggeledah HP tersangka.

Berbekal dari pesan WhatsApp tersebut akhirnya ditemukanlah satu bungkus sabu.

“Dari petunjuk pesan WhatsApp penjual, petugas menemukan satu bungkus sabu,” kata AKP Tri Cipto, pada Senin, 19 Februari 2024.

Selain DW dan RF, barang bukti juga berhasil diamankan petugas yaitu 1 bungkus klip kecil berisi narkoba seberat 1 gram, 1 buah potongan solasi hitam, 1 buah potongan solasi putih, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

“Sudah kami amankan beserta barang bukti yang digunakan untuk transaksi narkoba,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan lakukan penyidikan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 144 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 sub pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun denda maksimal Rp 1 milliar. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts