Diduga Tempat Prostitusi, 80 Warung Remang-Remang di Demak Dibongkar Paksa Satpol PP

DEMAK, Lingkarjateng.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama Tim Gabungan melakukan penertiban dan pembubaran warung remang-remang di pinggir Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Demak yang diduga jadi tempat praktik prostitusi.

Para petugas menertibkan bangunan liar tersebut menggunakan alat berat atau bego. Kini, bangunan yang diduga jadi warung remang-remang tersebut sudah banyak yang rata dengan tanah.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengatakan bahwa di sepanjang Jalan Lingkar Selatan ada sebanyak 80 lebih warung dan bangunan yang tak mempunyai izin.

“Untuk total keseluruhan ada 80 lebih. Penertiban ini dilakukan menyasar semua warung yang ada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang tidak mempunyai izin,” katanya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Sebelum ditertibkan, kata dia, Satpol PP telah memberikan sosialisasi sekaligus surat peringatan kepada pemilik bangunan yang tidak mempunyai izin tersebut.

 “Surat teguran pertama, diberi waktu tujuh hari. Kita luncurkan lagi kedua diberi waktu tiga hari. Kemudian yang ketiga diberi waktu tiga hari. Terakhir kemarin, 14 Agustus 2023, dan itu pun sudah keliling bersama tim gabungan, mengecek mana yang sudah dibongkar mana yang belum. Dan kita lihat ada yang sudah banyak dibongkar secara mandiri ada juga yang belum,” terangnya.

Menurutnya, pendirian bangunan yang tak mempunyai izin sudah jelas melanggar aturan Perda. Selain itu, penertiban tersebut sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Demak benar-benar menjadi Kota Wali dan menjadi Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera, sehingga Satpol PP berkolaborasi dengan beberapa pihak melakukan penertiban pada warung-warung itu.

Pihaknya pun memastikan tak ada lagi warung-warung tak berizin yang muncul kembali. Untuk mengantisipasi kemunculan kembali warung-warung di area tersebut, pihaknya menegaskan akan melakukan penertiban secara langsung.

Ia menambahkan, kegiatan patroli ini akan terus dilakukan atas dasar perintah pemilih lahan, baik itu di jalan nasional maupun jalan provinsi.

“Kita juga telah membentuk tim untuk melakukan patroli terkait itu. Baru mau muncul, kita babat habis, karena gak ada izin. Kalau udah punya izinnya, silahkan. Monggo mencari nafkah yang benar. Kalau memang muncul lagi langsung kita eksekusi,” tegasnya.

Penertiban Bangunan Diwarnai Penolakan

Penertiban bangunan liar di Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Demak sempat diwarnai penolakan oleh pemilik bangunan.

Roni, salah satu pemilik bangunan mengaku keberatan bangunannya dibongkar oleh pihak Satpol PP Demak. Ia pun menegaskan bengkel miliknya tidak ada kaitannya dengan dugaan praktik prostitusi.

PROTES: Pemilik bangunan yang ditertibkan sempat terlibat adu mulut dengan petugas saat bangunan hendak dirobohkan. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

“Karena orientasinya sebenarnya kan menghapus adanya prostitusi di Demak. Lha ini kan bengkel mosok ikut-ikutan (masa ikut dirubuhkan) kan gitu, keberatannya di situ,” keluhnya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Pihaknya pun menyebut bengkelnya itu berdiri di tanah sewa hak milik. Sehingga menurut dia, pihak terkait patut memberinya toleransi pembongkaran bangunan secara mandiri.

“Ini tanah sewa hak milik, ini sewa tapi ada yang memiliki. Harapannya, di kasihlah toleransi. Kalau ini memang tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kita bongkar sendiri untuk diberi waktu dua hari atau berapa lah,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono mengatakan bahwa pihaknya bersama tim telah mendatangi pemilik bangunan dan telah memberikan surat peringatan.

“Itu gak ada IMB dan itu masih di Ruang Milik Jalan (Rumija). Pemilik bangunan juga sudah diperingatkan. Jadi kita datang ke sana dipastikan tidak ada yang tidak diberi peringatan, semua diberi peringatan,” tandasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts