Dinpertan Demak Sebut Hanya Kelompok Tani yang Berhak Dapat Pupuk Subsidi

DEMAK, Lingkarjateng.id – Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinpertan) Kabupaten Demak Sri Sulistiyowati menyatakan hanya kelompok petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.

Sebab kelompok tani akan terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan (Simluh) juga di e-Alokasi. Namun, jika lahan yang dimiliki lebih dari 2 hektare, maka tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Misalnya orang tidak mempunyai lahan pertanian, namun dia menggarap hasil lelangan dari pak lurah, dia juga berhak dapat subsidi tapi harus berkelompok tani dulu dan mendaftar tadi,” jelasnya. 

Terkait harganya, katanya, sudah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kemasannya.

“Jenis pupuk urea dengan HET Rp 2.250 per kilogram, kalau dalam kemasan Rp 112.500 per sak (50 kg). Sedangkan pupuk NPK Phonska Rp 2.300 per kilogram, dan kemasan Rp 115.000 per sak (50) kg,” bebernya. 

Ia juga mengatakan bahwa secara nasional hanya sembilan komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. 

“Yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabe, tebu, kakao/coklat dan kopi. Itu sembilan komoditas yang dapat pupuk subsidi,” tandasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts