Ditertibkan, Pasar Krempyeng Disebut Hilangkan Potensi PAD Demak Senilai Rp 6,7 Miliar

DEMAK, Lingkarjateng.id – Pasar Krempyeng Demak dinilai mengganggu arus lalu lintas dan tidak memberikan retribusi kepada Pemda. Hal itu menjadi alasan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Demak melakukan penertiban berkala.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak, Iskandar Zulkarnain mengatakan, penertiban itu berdasar temuan BPK-RI perwakilan Provinsi Jawa Tengah tentang Hilangnya Potensi Pasar senilai Rp 6.777.216.087.

“Temuan-temuan dari BPK Provinsi Jawa Tengah juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,” kata Iskandar, Selasa, 28 November 2023.

Berdasarkan temuan BPK, Pemkab membentuk tim untuk sosialisasi dan penertiban pasar Krempyeng. Tim tersebut nantinya terdiri dari penasehat Bupati dan Wakil Bupati Demak, serta Penanggung Jawab Sekda Demak.

Pihaknya menjelaskan bahwa tugas tim tersebut untuk melakukan penertiban serta menentukan lokasi pemindahan Pasar Krempyeng. 

“Tugas tim menyiapkan lokasi pemindahan di dalam Pasar Bintoro, melakukan penertiban dan penataan, serta pengawasan ketaatan pedagang Pasar Krempyeng pasca dipindah,” jelasnya.

Terkait pemindahan, lanjut Iskandar, sudah dilakukan sejak 11 Oktober lalu. Namun, banyak pedagang yang mengeluhkan omzet yang menurun pasca dipindah.

“Karena adanya keluhan para pedagang ini, Dindagkop UKM untuk sementara waktu tidak melakukan penarikan retribusi,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa Pasar Krempyeng dianggap mengganggu para pedagang asli Pasar Bintoro dan mengganggu ketertiban karena berada di bahu jalan.

“Kami juga mendapat keluhan dari pedang asli Pasar Bintoro yang ada di dalam,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts