Masuki Masa Kampanye, Ini Lokasi di Demak yang Dilarang Dipasangi APK

DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menetapkan peraturan terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.

Diketahui, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024. Ketentuannya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Disebutkan didalamnya bahwa peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan berupa pertemuan terbatas, tatap muka, serta penyebaran alat peraga kampanye di tempat umum dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua KPU Demak Siti Ulfaati mengatakan, dalam rangka penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Demak pada tahapan kampanye perlu penetapan lokasi pemasangan APK.

“KPU telah menetapkan lokasi pemasangan APK berupa baliho dan spanduk peserta Pemilu 2024 dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024,” kata Ketua KPU Ulfa, Senin, 27 November 2023. 

Pihaknya menyebut lokasi yang dilarang dipasang APK diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung/fasilitas milik pemerintah, tiang penerangan jalan, tiang listrik, jembatan, papan reklame, sarana dan prasarana publik, taman/pepohonan, jalan bebas hambatan, dan jalan protokol. 

“Jalan protokol Kota Demak meliputi, sepanjang Jalan Kyai Singkil (depan Kodim, Polres lama sampai dengan Makam Pahlawan), sepanjang jalan lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Demak (Jalan Kyai Jebat, Kyai Palembang, Kyai Mughni dan Patimura), sepanjang jalan Bhayangkara Baru sampai dengan pertigaan Jalan Pemuda,” bebernya. 

Lebih lanjut, sepanjang jalan Kyai Turmudzi, Kyai Sampang/Sampangan, Sultan Hadiwijaya, Jalan Pemuda, Jalan Sultan Fatah dari pertigaan Jalan Sultan Hadiwijaya sampai dengan Jembatan Kracaan.

Selain itu, terkait lokasi pemasangan APK sudah dipetakan di beberapa lokasi di seluruh kecamatan se-Kabupaten Demak. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts