MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, Bawaslu Demak: Jadi Pendidikan Politik Generasi Muda

DEMAK, Lingkarjateng.id Mahkamah Konstitusi telah melarang pelaksanaan titik kampanye di tempat ibadah, namun membolehkan kampanye di sekolah. Keputusan ini pun menuai pro dan kontra masyarakat.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak Ulin Nuha, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya pendidikan politik di tempat pendidikan dirasa menjadi kabar baik bagi partai politik dan generasi muda.

Meski dirasa baik, namun Ulin Nuha tetap mengingatkan kepada partai politik untuk mematuhi aturan Pemilu.

Ia melanjutkan, pada dasarnya perizinan kampanye di sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya telah digaungkan oleh Ketua KPU RI sebelum akhirnya diputuskan oleh MK.

 “Cuma memang ada prasana yang harus dipenuhi. Maka kemudian muncul keputusan MK ini bukan sesuatu yang mengejutkan,” katanya, Jumat, 25 Agustus 2023.

Menurutnya, kampanye di lembaga pendidikan menjadi bagian dari pendidikan politik. Sebab, lanjutnya, generasi muda di level SMA ataupun kampus sangat diperlukan. Karena mereka adalah sebagai pemilih milenial.

“Sehingga pendidikan politik itu penting bagi mereka. Maka kemudian MK mengeluarkan keputusan yang diperbolehkan tentu itu kabar baik,” ungkapnya.

Kendati demikin, kata dia, KPU harus mengeluarkan regulasi yang jelas terkait batasan kampanye di lembaga pendidikan. Sehingga parpol maupun caleg tidak melanggar ketentuan Pemilu seperti menggunakan atribut dan sebagainya.

“Nah, maka dari itu, KPU supaya mengeluarkan aturan atau regulasi. Sehingga caleg yang akan melakukan kampanye di dunia pendidikan itu tidak tergelincir. Karena kadang kalau orang ngomong itu kan bisa jadi lupa atau ada pertanyaan yang sifatnya provokasi itu malah justru jadi ajang kampanye,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, KPU harusnya segera mengeluarkan regulasi terkait itu. Sehingga Bawaslu bisa bertindak jelas sesuai regulasi. 

“Sehingga ada pelanggaran Bawaslu bisa bertindak dengan jelas. Kami masih menunggu KPU RI dengan mengeluarkan regulasi terkait itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts