Pemkab Demak Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ke DPRD

DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Demak (Pemkab) akan menerapkan program kawasan tanpa rokok. Rencana ini telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah diserahkan oleh Bupati Demak Eisti’anah kepada DPRD Demak saat Rapat Paripurna ke-22 di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 11 September 2023.

Bupati Demak Eisti’anah mengatakan berkaitan peraturan tentang kawasan tanpa rokok, akan lebih menekankan agar saling menghargai antara perokok dengan yang tidak merokok.

“Di area-area tertentu kita saling menghargai perokok maupun yang tidak merokok. Jadi tidak ada larangan untuk merokok, tapi ada kawasan tertentu yang tidak boleh merokok sembarangan,” kata Bupati Demak Eisti’anah Senin, 11 September 2023.

Ia menambahkan bahwa Kabupaten Demak menjadi salah satu daerah penghasil tembakau. Sehingga, Demak mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berdampak positif kepada masyarakat. 

“Berkaitan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan DBHCHT, kita menata saja. Jadi upaya untuk DBHCHT itu tetap bertambah karena di tempat kita juga banyak sekali yang memproduksi rokok dan juga banyak petani tembakau,” ucapnya. 

Selain itu, Bupati Demak juga mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal sekaligus meminta masyarakat tidak menggunakan rokok ilegal agar dana DBHCHT yang didapatkan di Demak bisa bertambah. 

“Kita sering lakukan sosialisasi gempur rokok ilegal karena memang salah satu penyerapan untuk DBHCHT itu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan kita berikan kepada petani tembakau dan para buruh pabrik. 40 persen untuk kesehatan kita banyak alokasikan untuk  BPJS Kesehatan dan fasilitas alat peralatan untuk di rumah sakit. Yang 10 persen penegakan perundang-undangan kita sosialisasi tentunya mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan rokok ilegal,” ujarnya. 

Tak lupa, Eisti’anah juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak.

“Apabila menemukan bisa segera dilaporkan, kita bekerja sama dengan satpol PP, TNI/Polri untuk melakukan razia rokok ilegal tersebut,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts