Pilkada 2024 Diusulkan Maju Jadi September, Ini Respon KPU Demak

DEMAK, Lingkarjateng.id Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak Bambang Setya Budi, mengatakan bahwa KPU RI sedang melakukan kajian pada badan Ad Hoc dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.  

Diketahui pemerintah tengah mewacanakan pengubahan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang disiapkan terbit pada September mendatang. Perppu tersebut berisi kesepakatan bahwa Pilkada yang semula akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dimajukan dua bulan dengan dua tahap yakni pada 7 dan 24 September 2024.

“Baru selesai Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional), KPU RI sedang melakukan kajian bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak terkait. Apakah nanti itu beda penyelenggara (pemilihan) pada Ad Hoc pada Pemilu dan Pilkada. Atau posisinya bisa orang yang sama, dengan output yang berbeda dan bisa dibayarkan dua-duanya,” kata Ketua KPU Demak Bambang, Minggu, 1 September 2023.

Pihaknya belum bisa menyatakan terkait penyelenggara pada Ad Hoc dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang. 

“Nah yang ini KPU RI sedang melakukan kajian, apakah harus sama atau berbeda. Tapi kalau tidak ada dua putaran irisannya tidak banyak. Sekali lagi kami belum bisa menyatakan nanti skemanya seperti apa, karena masih dalam kajian oleh KPU RI baik ketentuan Perundang-Undangan dan efektifitasnya,” ungkapnya. 

Menurutnya, jika penyelenggara pada Ad Hoc dalam Pemilu dan Pilkada yakni dengan struktur yang sama maka perlu diatur dalam pembagian tugasnya sehingga bisa berjalan dengan baik. 

“Kalau memang jadi satu, maka harus diatur ritmenya, tupoksinya, kemudian pembagian tugas yang ada. Agar nanti output di masing-masing tahapan Pemilu dan Pilkada bisa dilaksanakan dengan baik, tanpa harus mengalami kendala-kendala dalam pelaksanaan teknisnya,” tandasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)