Soal Penghapusan Nama Penerima Bansos, Kades Sidomulyo Demak Belum Bisa Tunjukkan Hasil Musdes

DEMAK, Lingkarjateng.id – Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak Mahfudhin terseret kasus dugaan penghapusan data penerima bantuan sosial (bansos) tanpa proses musyawarah desa (musdes). Saat ini pihak kepolisian juga telah menetapkan Mahfudhin sebagai tersangka.

Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak melalui Staff/Operator Dinsos P2PA Bobby mengatakan bahwa persoalan tersebut terjadi sejak tahun 2023, yang mana Kades Sidomulyo dituntut warganya karena melakukan penghapusan penerima bantuan sosial.

Atas kasus tersebut, kata dia, Dinsos P2PA Demak juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan dijadikan sebagai saksi ahli.

“Dalam pemeriksaan itu, kita dijadikan sebagai saksi ahli. Jadi dimintai keterangan mengenai bagaimana kasus pengusulan penghapusan atau alurnya bagaimana,” ujar Bobby di Demak, Selasa, 16 Januari 2024.

Bobby menjelaskan bahwa setiap kades memiliki kewenangan dalam mengubah data penerima bantuan di desa setempat.

“Asalkan memang sesuai dengan prosedur yakni dengan musdes (musyawarah desa). Karena musdes menjadi kekuatan hukum di desa. Jadi kalau tidak ada musdes, dianggapnya kades dengan secara subjektif tebang pilih terkait yang mana dihapus dan ditambahkan,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, dalam penghapusan data penerima bansos di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dilakukan operator. Namun tetap diperlukan perintah dari kepala desa.

“Itu sudah tertera di Peraturan Kementerian Sosial (Permensos Nomor 3 Tahun 2021 terkait Tata Cara Penghapusan atau Pengusulan Keluarga Miskin),” tuturnya.

Soal kasus penghapusan nawa warga penerima bansos, pihaknya menyatakan bahwa sejauh ini Kades Sidomulyo Mahfudhin belum bisa menunjukkan lampiran hasil musdes.

“Sebetulnya kalau memang ada musdes ‘kan tentu dilampirkan. Sejauh ini belum bisa menunjukkan laporan musdes tapi hanya menunjukkan surat perintah saja,” ucapnya.

Soal permasalah tersebut, menurut dia, bisa diatasi dengan mengusulkan kembali warga  yang masih layak menerima bantuan sosial yang telah dihapus.

“Itu diusulkan lagi masih bisa, kalau memang benar-benar tidak mampu atau miskin,” tegasnya.

Sebelumnya, Kades Sidomulyo Mahfudhin mengungkapkan terkai data 135 penerima bansos yang disangkakan telah dihapus, pihaknya membantah jumlah tersebut. Ia menyatakan hanya menghapus 26 orang.

“Tapi yang perlu saya sampaikan adalah ketika saya menghapus, sebetulnya hanya 26. Itupun yang mampu-mampu. Sebetulnya saya tidak tahu kalau keluarnya 135 itu. Saat menandatangani dokumen itu saya pas lagi sibuk-sibuknya, jadi tidak tahu kalau sebanyak itu,” jelasnya.

Dirinya pun menilai bahwa 26 nama warga penerima bansos itu sudah tergolong mampu.

“Penghapusan bansos itu sebetulnya terkait PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) itu. Karena data 26 itu, menurut saya sudah mampu. ‘Kan kriterianya dalam enam tahun masyarakat ketika mendapat bansos itu kehidupannya sudah layak jadi perlu kita perbaharui. Banyak yang tidak mampu dan tidak mendapatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfudin menyampaikan bahwa pendataan tersebut memang disasarkan untuk warga yang benar-benar kurang mampu.

“Penghapusan data itu sekitar tahun 2023, bulannya saya lupa. Intinya saya memang tidak melakukan penghapusan secara sepihak, dilakukan di dalam musdes (musyawarah desa),” ujarnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts