Tuntut Pengesahan Revisi UU Desa, Apdesi Demak Ancam Golput pada Pemilu 2024

DEMAK, Lingkarjateng.id Perkumpulan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Demak, mengancam Golput pada saat pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 mendatang, jika revisi Undang-Undang Desa tidak segera diresmikan. 

Ketua APDESI Demak, Supriyanto mengatakan jika apa yang dijanjikan oleh DPR RI terkait pengesahan revisi Undang-undang Desa tidak segera ditepati, maka para Kades mengancam akan memboikot pelaksanaan Pemilu 2024 dengan cara tidak memilih (golput).  

Adapun tuntutan para kades adalah untuk adanya kenaikan anggaran Dana Desa (DD), penambahan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 9 tahun, dan pengaturan mengenai pelaksanaan Pilkades bila tidak ada calonnya, maka keputusan bisa ditetapkan panitia Pilkades.

“Kalau permintaan kita dan janji-janji elite politik itu tidak ditepati rasa kecewa itu pasti ada. Tentunya karena ini berbarengan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, karena pimpinan yang ada di bawah itu adalah kepala desa kemungkinan akan golput,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi Lingkar, Rabu, 31 Januari 2024.

Supriyanto juga mengatakan bahwa hampir seluruh Kades di Demak tergabung dalam APDESI Demak, maka hal itu perlu menjadi perhatian dari pemerintah pusat agar menepati janji-janjinya, sehingga pelaksanaan pemilu bisa berjalan lancar.  

“APDESI di Demak per-Kecamatan ada, ya seandainya tidak terlaksana berarti risikonya itu tadi (golput),” ujarnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts