Gelar Rapat Paripurna, DPRD Demak Bahas Laporan Kinerja dan Reses

DEMAK, Lingkarjateng.id  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-39 dan ke-40 masa sidang III Tahun 2022 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Demak Tahun 2022.

Sidang paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak pada Kamis, 29 Desember 2022.  

Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet, mengatakan bahwa kegiatan reses DPRD Kabupaten Demak masa sidang III dilaksanakan pada 19 dan 20 November 2022, tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan daya saing ekonomi berbasis potensi lokal. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat tetsebut selanjutnya digunakan sebagai bahan pokok pikiran DPRD dalam penyusunan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil reses tersebut, terdapat 1.053 kegiatan yang dapat dikelompokkan berdasarkan dua kategori pengukuran RPJMD.

Pertama, peningkatan kesejahteraan sosial sejumlah 359 kegiatan. Kedua,penguatan daya saing ekonomi berbasis potensi lokal sejumlah 694 kegiatan.

“Pada fraksi PDI Perjuangan 413 kegiatan, fraksi PKB 166 kegiatan, fraksi Gerindra 162 kegiatan, fraksi Golkar 164 kegiatan, fraksi Nasional Demokrat 53 kegiatan, fraksi Persatuan Pembangunan 35 kegiatan, dan fraksi Amanat Demokrasi 60 kegiatan,” kata Ketua DPRD Demak.

Selanjutnya, daftar aspirasi masyarakat akan dijadikan sebagai bahan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan RKPD Pemerintah Kabupaten Demak tahun 2024.

Kemudian, pada rapat paripurna ke-40 tentang Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Demak Tahun 2022. Tiga anggota DPRD Kabupaten Demak mendapatkan penghargaan sebagai anggota dewan teladan tahun 2022.

“Sebagai bentuk apresiasi kepada anggota DPRD Demak. Hasil penilaian kinerja anggota DPRD ini berdasarkan pada kehadiran dalam mengikuti seluruh kegiatan DPRD. Penilaian ini dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Demak dan semoga bisa memicu anggota yang lain untuk bisa disiplin,” ujarnya.

Ketua DPRD Demak juga menyebutkan ada beberapa yang menjadi rangkuman hasil kinerja terkait pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Demak. Di antaranya, tentang banyaknya jabatan kosong yang sampai sekarang belum terisi, harmonisasi Pemdes dan Pemkab, serta BUMD yang harus ditingkatkan kinerjanya.

Kemudian ada 12 Raperda yang sudah diselesaikan dan ada 3 Perda yang sudah dimintakan fasilitasi ke provinsi.
“Cuman waktunya ‘kan tidak nyampe ya. Mestinya ini nanti harmonisasi di 2023, tapi ini sudah selesai pembahasan tinggal harmonisasi saja,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts