KPU Demak Tetapkan Perolehan Kursi DPRD, Terbanyak PKB Disusul PDIP

DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak rampung mengumumkan perolehan kursi legislatif hasil Pemilu tahun ini.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati menyampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh kursi terbanyak, yakni 13 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hasil perolehan kursi PKB tersebut unggul satu kursi dari PDIP yang pada Pemilu 2019, PDIP menjadi partai pemenenang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Demak.

Ulfa menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Demak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024  berdasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan.

Hal itu telah diputuskan dalam Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 811 dan 812 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2024 dan Penetapan Calon Terpilih. 

“Hal itu berdasarkan perolehan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak,” jelas Ulfa. 

Dari hasil pentepatan tersebut, sambungnya, PKB menjadi partai pemenang dalam Pileg 2024 dengan memperoleh sebanyak 13 kursi, diikuti PDIP 12 kursi. Kemudian yang paling sedikit adalah PKS dengan 1 kursi.

“PKB 13 kursi, Gerindra 7 kursi, PDIP 12 kursi, Golkar 7 kursi, NasDem 5 kursi, PKS 1 kursi, Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi. Total keseluruhan yakni 50 kursi,” papar Ulfa.  

Sementara komposisi pembagian kursi di masing-masing daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil 1 alokasi kursi sebanyak 12 kursi, Dapil 2 alokasi sebanyak 8 kursi. Lalu, Dapil 3 alokasi sebanyak 8 kursi, Dapil 4 alokasi sebanyak 11 kursi, dan Dapil 5 alokasi total 11 kursi. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts